Syarat dan Ketentuan Berobat Gratis Pakai KTP Medan di Seluruh Indonesia
Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB). Melalui inisiatif ini, masyarakat Medan dapat menikmati pelayanan berobat gratis di rumah sakit di seluruh Indonesia yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan hanya dengan menggunakan KTP.
Program ini tidak hanya berlaku di kota Medan, tetapi juga di rumah sakit yang berada di luar Medan asalkan rumah sakit tersebut sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Syarat dan Ketentuan Berobat dengan KTP Medan
-
Warga yang memiliki BPJS aktif, baik yang bersifat mandiri, pekerja, atau yang memperoleh layanan gratis dari pemerintah, memenuhi syarat untuk program ini.
-
Penduduk Kota Medan yang belum memiliki BPJS Kesehatan akan langsung dilayani dengan menggunakan NIK KTP dan akan didaftarkan secara langsung sebagai peserta BPJS Kesehatan.
-
Warga yang memiliki BPJS Mandiri kelas I, II, atau III yang tidak aktif karena tunggakan, juga dapat memanfaatkan program ini.
-
Program UHC/JKMB hanya berlaku bagi warga Kota Medan yang telah menjadi penduduk setidaknya selama 3 bulan sejak Kartu Keluarga (KK) diterbitkan.
-
Dengan persyaratan tertentu, seperti bersedia dipindahkan ke kategori gratis kelas III bantuan pemerintah dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang sudah disediakan oleh rumah sakit. Selain itu, pasien yang masuk ke kategori gratis kelas III tidak dapat naik kelas perawatan, dan hanya bisa kembali ke kategori mandiri setelah 12 bulan menjadi peserta gratis kelas III dengan menyelesaikan tunggakan yang tersimpan.
Alur Pengobatan Pakai KTP Medan di Luar Kota Medan
- Dalam situasi darurat, pasien yang sakit perlu menunjukkan KTP mereka di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Setelah menunjukkan KTP, pasien akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan hingga proses pengobatan selesai.
Cara Pakai KTP untuk Berobat di Luar Kota Medan
-
Berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL)
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pasien yang membutuhkan pengobatan adalah mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) atau rumah sakit terdekat yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Di sini, pasien harus menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP
-
Informasikan kepada Petugas Kesehatan
Selanjutnya, pasien harus menginformasikan kepada petugas kesehatan di rumah sakit bahwa mereka ingin menggunakan program UHC JKMB Kota Medan. Informasi ini sangat penting agar petugas rumah sakit dapat segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan.
-
Koordinasi dan Verifikasi
Petugas kesehatan atau petugas BPJS di rumah sakit akan melakukan koordinasi dengan Person In Charge (PIC) Dinas Kesehatan Kota Medan untuk melakukan verifikasi. Pada tahap ini, pasien perlu melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau KTP serta surat keterangan opname dari rumah sakit. Meskipun proses verifikasi sedang berjalan, pasien tetap harus dilayani.
-
Kolaborasi dan Bukti Kepesertaan
Setelah verifikasi selesai dan disetujui, BPJS akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kota Medan. Bukti kepesertaan UHC JKMB akan diteruskan kepada pasien dan rumah sakit tersebut.
Program UHC JKMB merupakan langkah nyata Pemko Medan dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera. Dengan program ini, diharapkan seluruh warga Medan dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya.