Seleksi dan Sistem Kelulusan PPPK Kemenkes 2024
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan membuka kesempatan bagi para tenaga kesehatan dan tenaga teknis untuk bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024. Terdapat 14.593 formasi yang dibutuhkan, terdiri dari 7.740 tenaga kesehatan dan 6.853 tenaga teknis.
Informasi lebih detail mengenai jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, serta rencana penempatan dapat diakses melalui laman resmi casn.kemkes.go.id.
Tahapan Seleksi PPPK Kemenkes 2024 Seleksi Administrasi
-
Pada tahap ini, panitia seleksi akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah oleh pelamar melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id. Dokumen tersebut harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
-
Kelulusan seleksi administrasi ditentukan berdasarkan kesesuaian dokumen dengan persyaratan yang berlaku.
-
Pelamar penyandang disabilitas juga mendapatkan perhatian khusus dalam proses ini. Panitia akan melakukan verifikasi terkait kompetensi dan kebutuhan jabatan dengan jenis serta tingkat kedisabilitasan yang dimiliki. Konsultasi dengan Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi atau Tim Penguji Kesehatan mungkin dilakukan untuk memastikan kesesuaian tersebut.
-
Jika pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), mereka dapat mengajukan sanggahan dalam waktu 3 hari setelah pengumuman. Panitia akan melakukan verifikasi ulang atas sanggahan yang diajukan. Pada masa sanggah, status kelulusan administrasi dapat berubah, baik dari lulus menjadi tidak lulus maupun sebaliknya.
Tahapan Seleksi PPPK Kemenkes 2024 Seleksi Kompetensi
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Tahapan ini meliputi:
- Kompetensi Teknis: Pengetahuan dan kemampuan teknis sesuai jabatan yang dilamar.
- Kompetensi Manajerial: Kemampuan dalam manajemen dan pengelolaan tugas serta tanggung jawab.
- Kompetensi Sosial Kultural: Pemahaman terhadap keberagaman dan budaya dalam lingkungan kerja.
- Wawancara: Dilakukan untuk menilai kecocokan personal dan profesional terhadap posisi yang dilamar.
Sertifikat Kompetensi sebagai Penambahan Nilai
Bagi beberapa jabatan tertentu, pelamar yang memiliki Sertifikat Kompetensi akan mendapatkan penambahan nilai pada Seleksi Kompetensi Teknis. Sertifikat ini akan menjadi nilai tambah sesuai dengan jabatan yang dilamar, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I keputusan seleksi.
Sistem Kelulusan dan Bobot Penilaian
Penentuan kelulusan akhir didasarkan pada hasil pengolahan nilai akhir Seleksi Kompetensi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Pengolahan ini mengacu pada beberapa regulasi yang telah ditetapkan, yaitu:
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024.
- Keputusan MenPANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
- Keputusan MenPANRB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.
- Pelamar yang berhasil melewati seluruh tahapan dan memenuhi persyaratan akan dinyatakan lulus sebagai PPPK di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk tahun 2024.