Tata Tertib SKD CAT CPNS Kemenkes 2024 di Lokasi Dalam Negeri
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2024 akan dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Peserta yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti ujian SKD ini di berbagai titik lokasi dalam negeri. Agar pelaksanaan ujian berjalan lancar, peserta wajib mematuhi tata tertib SKD CAT CPNS yang telah ditetapkan.
Tata Tertib SKD Persiapan Sebelum Ujian
-
Peserta diwajibkan membawa dokumen penting saat mengikuti ujian. Berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan:
-
Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id. Kartu ini harus dicetak berwarna dan dalam kondisi baik.
-
KTP Elektronik Asli atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode, atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku.
-
Alat tulis pribadi, seperti pensil kayu untuk mencatat hal-hal yang diperlukan.
Kesehatan dan Kehadiran
Peserta diwajibkan hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum sesi ujian dimulai. Selain itu, peserta harus dalam kondisi sehat, dan dianjurkan makan terlebih dahulu karena makanan dan minuman tidak diperkenankan dibawa masuk ke area ujian.
Aturan Pelaksanaan Ujian
-
Pakaian Peserta
Untuk mengikuti ujian, peserta diwajibkan mengenakan kemeja putih polos tanpa corak dengan bawahan berwarna gelap. Bagi peserta yang menggunakan hijab, wajib mengenakan jilbab berwarna hitam.
-
Prosedur Masuk Ruang Ujian
Sebelum memasuki ruang ujian, peserta akan melalui beberapa tahapan:
-Registrasi dan pemberian PIN.
-Penitipan barang di tempat yang telah ditentukan.
-Body checking oleh panitia untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang dibawa masuk ke dalam ruangan.
-Peserta wajib menaruh barang-barang pribadi seperti tas, gadget, buku, atau makanan di tempat yang telah disediakan. Barang-barang ini dilarang dibawa ke ruang steril atau ruang ujian.
Selama Ujian Berlangsung
-
Larangan di Ruang Ujian
Saat berada di ruang ujian, peserta harus mematuhi aturan berikut:
-Dilarang meninggalkan ruangan tanpa izin panitia.
-Tidak boleh berbicara atau bertanya kepada peserta lain.
-Dilarang membawa makanan, minuman, atau merokok di dalam ruang ujian.
-Peserta tidak diperbolehkan menyebarkan soal ujian melalui media apa pun.
-
Sanksi Pelanggaran
Peserta yang melanggar tata tertib akan dikenakan sanksi. Pelanggaran berat seperti menyebarkan soal ujian atau merokok di area ujian dapat menyebabkan peserta didiskualifikasi. Peserta yang tidak hadir atau terlambat juga akan dianggap gugur.
Setelah Ujian SKD CPNS
Setelah ujian selesai, peserta harus segera meninggalkan lokasi ujian dengan tertib. Peserta juga dapat melihat hasil ujian secara real-time melalui kanal YouTube BKN Official. Pastikan untuk terus mengikuti perkembangan informasi terbaru melalui laman resmi casn.kemkes.go.id.