Arabic
EN
UMSU Kampus Terbaik di Medan
  • Profil
    • Sejarah
    • Filosofi
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Lambang
    • Akreditasi
    • Pimpinan
    • Profil Fakultas
    • Badan Pembina Harian
    • Badan Pusat Lembaga dan Unit
      • Badan
        • Badan Al Islam dan kemuhammadiyahan
        • Badan Penjamin Mutu
      • Pusat
        • Student’s Research and Creativity Center
        • Career Development and Alumni Centre
        • Pusat Studi Gender dan Anak
        • Pusat Kewirausahaan, Inovasi dan inkubator Bisnis
        • Pusat Bahasa
        • Pusat Pengelolaan kekayaan Intelektual
        • Observatorium Ilmu Falak
      • Lembaga
        • Lembaga Kerjasama dan Urusan internasional
        • Lembaga penelitian dan Pengabdian Masyarakat
      • Biro
        • Biro Administrasi Akademik dan Data
        • Biro kemahasiswaaan dan Alumni
        • Biro Administrasi Umum
        • Biro Administrasi Keuangan
        • Biro Humas dan Protokoler
        • Biro Sistem dan Teknologi Informasi
      • Unit
        • UPT Perpustakaan
    • Sarana dan Prasarana
  • Layanan Digital
    • E-Learning
    • Portal Mahasiswa
    • Digital Library
    • Sistem Informasi Pegawai
    • KKN Online
    • Aplikasi Manajemen Surat
    • Sistem Manajemen Informasi Aset
    • Sistem Informasi Keuangan
    • Aplikasi Pemberkasan
    • Repository
  • Akademik
  • Direktori SDM
  • Berita
    • Lintas Fakultas
    • Internasional
    • Kampus Berdampak
  • Penelitian
  • Jurnal
  • Penmaru
No Result
View All Result
  • Profil
    • Sejarah
    • Filosofi
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Lambang
    • Akreditasi
    • Pimpinan
    • Profil Fakultas
    • Badan Pembina Harian
    • Badan Pusat Lembaga dan Unit
      • Badan
        • Badan Al Islam dan kemuhammadiyahan
        • Badan Penjamin Mutu
      • Pusat
        • Student’s Research and Creativity Center
        • Career Development and Alumni Centre
        • Pusat Studi Gender dan Anak
        • Pusat Kewirausahaan, Inovasi dan inkubator Bisnis
        • Pusat Bahasa
        • Pusat Pengelolaan kekayaan Intelektual
        • Observatorium Ilmu Falak
      • Lembaga
        • Lembaga Kerjasama dan Urusan internasional
        • Lembaga penelitian dan Pengabdian Masyarakat
      • Biro
        • Biro Administrasi Akademik dan Data
        • Biro kemahasiswaaan dan Alumni
        • Biro Administrasi Umum
        • Biro Administrasi Keuangan
        • Biro Humas dan Protokoler
        • Biro Sistem dan Teknologi Informasi
      • Unit
        • UPT Perpustakaan
    • Sarana dan Prasarana
  • Layanan Digital
    • E-Learning
    • Portal Mahasiswa
    • Digital Library
    • Sistem Informasi Pegawai
    • KKN Online
    • Aplikasi Manajemen Surat
    • Sistem Manajemen Informasi Aset
    • Sistem Informasi Keuangan
    • Aplikasi Pemberkasan
    • Repository
  • Akademik
  • Direktori SDM
  • Berita
    • Lintas Fakultas
    • Internasional
    • Kampus Berdampak
  • Penelitian
  • Jurnal
  • Penmaru
No Result
View All Result
UMSU Kampus Terbaik di Medan
Arabic
EN

Hukum Pidana Adalah

Fai by Fai
30 Oktober 2022
in Opini
2
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hukum pidana adalah sebuah aturan atau hukum yang dapat mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, dan kepada pelakunya dapat diancam hukuman berupa penderitaan atau siksaan.

Hukum pidana merupakan salah satu jenis hukum yang ada di Indonesia. Hukum adalah seperangkat aturan yang terdiri dari norma dan sanksi.

Hukum berkaitan erat dengan kehidupan manusia, dan semua kehidupan manusia dibatasi oleh hukum, sehingga mengacu pada sistem terpenting bagi lembaga penegak hukum untuk melaksanakan berbagai kekuasaan penegakan hukum.

Dengan diterapkan hukum yang ada di Indonesia, warga negara Indonesia wajib menaati hukum yang ada. Baik itu pidana, perdata dan lainnya.

Bagi orang yang melanggar hukum mengenai kejahatan terhadap kepentingan umum akan diadili dengan cara hukum pidana. Hukum pidana, sebagai bagian tersendiri dari hukum publik, merupakan salah satu perangkat hukum yang keberadaannya begitu urgen sejak dahulu kala.

Keberadaan undang-undang ini sangat penting karena merupakan “badan moral” yang bertanggung jawab untuk menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindakan kriminal, menjaga stabilitas nasional, dan (serta) merehabilitasi para penjahat.

Undang-undang ini berkembang sebagai jawaban atas tuntutan aktivitas kriminal yang ada di setiap zaman. Oleh karena itu untuk mengetahui apa itu hukum pidana secara lanjut, berikut penjelasannya:

Pengertian hukum pidana menurut para ahli

· Mezger: Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.
· PS: hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.
· Van Hamel: Hukum pidana adalah kewajiban untuk menegakkan hukum, yaitu seluruh dasar dan aturan yang dibuat oleh negara dengan melarang apa yang tidak sah dan menimbulkan penderitaan (penderitaan) bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.

Jenis jenis hukum pidana

1. Hukum pidana substantif meliputi peraturan-peraturan yang menetapkan dan merumuskan tindak pidana, peraturan-peraturan yang memuat syarat-syarat terjadinya suatu kejahatan, dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan hukum pidana. Hukum pidana pokok diatur dalam KUHP.

2. Hukum pidana mengatur bagaimana Negara dapat menggunakan haknya untuk melakukan tindak pidana dengan cara memberikan hadiah. Hukum pidana formil disebut juga dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

3. Hukum pidana Umum memuat ketentuan-ketentuan hukum pidana yang berlaku bagi setiap orang. KUHP, Undang-Undang Lalu Lintas (UULL), dll.

4. Hukum pidana Khusus memuat ketentuan KUHP yang menyimpang dari hukum pidana umum mengenai golongan, golongan dengan jenis perbuatan tertentu. Sebagai contoh:

hukum pidana Militer
hukum pidana Perpajakan
hukum pidana Ekonomi
hukum pidana Korupsi

Asas-Asas Hukum Pidana

1. Asas legalitas :Suatu tindak pidana tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan asas legalitas, ketentuan pidana dari undang-undang yang ada sebelum tindak pidana itu dilakukan (Pasal 1 (1) KUHP). Jika undang-undang tersebut direvisi setelah kejahatan dilakukan, maka berlaku ketentuan yang memudahkan untuk menghukum tersangka (KUHP, Pasal 1, Ayat 2).

2. Asas tiada pidana tanpa kesalahan:Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang melakukan tindak pidana harus dilakukan apabila ia mempunyai unsur kesalahan.

3. Asas Teritorial. Artinya, ketentuan KUHP berlaku untuk semua perkara pidana yang terjadi di daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 2 KUHP)

4. Asas nasionalitas Aktif. Artinya ketentuan KUHP berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun (Pasal 5 KUHP).

5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).

Sistem hukuman pidana

Sistem pidana yang terdapat dalam pasal 10 tentang pidana pokok dan pidana sekunder menyatakan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada pelakunya adalah:

A. Hukuman pokok atau utama (meluruskan kuku).

1. Hukuman mati

2. Penjara

3. Penjara

4. Denda

B. Hukuman tambahan (Bjomende staffen)

1. Pencabutan hak-hak tertentu

2. Perampasan barang-barang tertentu

3. Pengumuman keputusan hakim.

Tags: hukum pidanapengertian hukum pidana
Previous Post

Kepala OIF UMSU Persentasikan Zij Ulugh Bek di Bangkok, Thailand

Next Post

UMSU Tuan Rumah Pembekalan Bela Negara

Next Post
UMSU Tuan Rumah Pembekalan Bela Negara

UMSU Tuan Rumah Pembekalan Bela Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

No Result
View All Result

Kampus Utama

Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238
Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

Kampus Kedokteran

Jl. Gedung Arca No. 53 Medan 20217
Sumatera Utara, Indonesia
Telp. 061-7350163, 7333162
Fax.061-7363488

Kampus Pascasarjana

Jl. Denai No. 217, Medan, Sumatera Utara
Telp : 061-88811104

© 2025 UMSU - Unggul Cerdas Terpercaya

No Result
View All Result
  • Profil
    • Sejarah
    • Filosofi
    • Struktur Organisasi
    • Visi dan Misi
    • Lambang
    • Akreditasi
    • Pimpinan
    • Profil Fakultas
    • Badan Pembina Harian
    • Badan Pusat Lembaga dan Unit
      • Badan
      • Pusat
      • Lembaga
      • Biro
      • Unit
    • Sarana dan Prasarana
  • Layanan Digital
    • E-Learning
    • Portal Mahasiswa
    • Digital Library
    • Sistem Informasi Pegawai
    • KKN Online
    • Aplikasi Manajemen Surat
    • Sistem Manajemen Informasi Aset
    • Sistem Informasi Keuangan
    • Aplikasi Pemberkasan
    • Repository
  • Akademik
  • Direktori SDM
  • Berita
    • Lintas Fakultas
    • Internasional
    • Kampus Berdampak
  • Penelitian
  • Jurnal
  • Penmaru

© 2025 Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara - Unggul, Cerdas dan Terpercaya.