Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menegaskan komitmennya memperkuat inovasi kampus melalui perlindungan kekayaan intelektual (KI) dan sertifikasi halal dalam kegiatan (Muhammadiyah Intellectual Property & Halal Advancement) MIPHA X CAMPUS.
Kegiatan dengan tema “Sinergi Kekayaan Intelektual & Industri Halal: Penguatan Inovasi dan Sertifikasi Halal Melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi” digelar pada Kamis (14/8) di Aula Fakultas Hukum UMSU dengan menghadirkan praktisi, akademisi, dan pemangku kepentingan industri halal.
Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor I UMSU, Prof. Dr. Muhammad Arifin, M.Hum., yang menegaskan pentingnya integrasi KI dan halal dalam roadmap penelitian kampus. Dia merumuskan tiga langkah strategis yaitu integrasi dalam riset, pendampingan inventor untuk paten dan sertifikasi halal, serta kolaborasi industri untuk komersialisasi produk.
Kemudian, Ketua PPKI UMSU, Assoc. Prof. Dr. Faisal Riza, S.H., M.H., menegaskan pentingnya perlindungan KI sebagai fondasi inovasi berkelanjutan. “Tanpa perlindungan KI, riset unggulan kampus rentan diklaim pihak lain. Sinergi dengan Halal Center akan mempercepat hilirisasi produk yang tak hanya inovatif, tetapi juga syar’i,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Halal Center UMSU Dr. Ir. Desi Ardilla, M.Si menyoroti peluang industri halal global yang diproyeksikan mencapai USD 7,7 triliun pada 2025. “Sertifikasi halal bukan sekadar label, tapi jaminan keamanan konsumen dan akses pasar. Ini momentum untuk menjadikan UMSU sebagai hub halal di Sumatera,” katanya.
Pada kesempatan ini, sebagai bukti nyata komitmen perlindungan KI, UMSU menyerahkan Sertifikat Paten Sederhana untuk dua inovasi unggulan yakni “Tiang Keliling Bumi OIF UMSU” karya Dr. Arwin Juli Rakhmad Butar-Butar, M.A., Prof. Dr. Akrim, S.Pd., M.Pd., dan Abu Yazid Raisal, M.Pd, “Komposisi Campuran Beton Kontak Dengan Air Laut” karya Assoc. Prof. Dr. Fahrizal Zulkarnain, S.T., M.Sc., Ph.D. dan paparan pakar “One Innovation, Double Protection”.
Berbagai narasumber memaparkan materi kunci, mulai dari pentingnya budaya pendaftaran KI (Sahata Marlen Situngkir, S.H., M.Si.), peluang UMSU menjadi LPH mandiri (Elvina A. Rahayu, MP), hingga skema Fast Track Sertifikasi Halal (Dr. Ir. Desi Ardilla, M.Si.).
Menutup sesi, Assoc. Prof. Dr. Faisal Riza menggarisbawahi strategi “One Innovation, Double Protection”—setiap inovasi UMSU wajib dilindungi KI dan disertifikasi halal sejak tahap prototipe.
Kegiatan ini menandai lahirnya Halal–Intellectual Property Nexus di UMSU, yang diharapkan mampu menjadikan kampus sebagai pionir inovasi berbasis syariah di Sumatera. Sinergi ini diharapkan memperkuat daya saing produk lokal di pasar global, sekaligus memastikan keberlanjutan inovasi yang beretika dan bernilai tambah.

