muğla escort escort aydın escort çanakkale bayan escort balıkesir escort bayan tekirdağ gebze escort mersin escort bayan escort buca escort edirne

escort Muğla Aydın Escort bayan Çanakkale Escort escort bayan balıkesir

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA
Arabic   English   Indonesian
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Struktur Pimpinan
    • Filosofi
    • Visi dan Misi
    • Lambang
    • Akreditasi
    • Susunan Organisasi
    • Senat Universitas
    • Badan / Lembaga / Pusat
    • Sarana dan Prasarana
  • Layanan Digital
    • E-Learning
    • Portal Mahasiswa
    • Digital Library
    • Sistem Informasi Pegawai
    • KKN Online
    • Aplikasi Manajemen Surat
    • Sistem Manajemen Informasi Aset
    • Sistem Informasi Keuangan
    • Aplikasi Pemberkasan
  • Akademik
  • Berita
    • Lintas Fakultas
  • Penelitian
  • Repository
  • Jurnal
  • Penmaru
No Result
View All Result
Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
ArabicEnglishIndonesian

Apa itu Hukum Adat

Fai by Fai
16 November 2021 - 9:17 PM
in Berita
0

Apa itu Hukum Adat

Apa itu Hukum Adat

Related Posts

UMSU dan Institute Francais Indonesia Komitmen Lanjutkan Kerjasama

UMSU – UPP Sumut Gelar Sosialisasi Saber Pungli

Fakultas Hukum UMSU dan FH Universitas Trisakti Jalin Kerjasama

UMSU, Nagaoka University dan 8 CEO Kunjungi PTPN 4

Secara garis besar, hukum adat adalah hukum kebiasaan yang artinya aturan dibuat dari tingkah laku masyarakat yang tumbuh dan berkembang sehingga menjadi sebuah hukum yang ditaati secara tidak tertulis.

Hukum adat diakui oleh negara sebagai hukum yang sah. Setelah Indonesia merdeka, dibuatlah beberapa aturan yang dimuat dalam UUD 1945, salah satunya mengenai hukum adat.



Seperti salah satu dasar hukum berikut ini, yaitu pasal 18B ayat 2 UUD Tahun 1945:
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”

Sedangkan menurut para pakar hukum, pengertian hukum adat adalah

1. Menurut Prof. Mr. B. Terhaar Bzn

“Hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat. Terhaar terkenal dengan teori “Keputusan” artinya bahwa untuk melihat apakah sesuatu adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat, maka perlu melihat dari sikap penguasa masyarakat hukum terhadap sipelanggar peraturan adat-istiadat. Apabila penguasa menjatuhkan putusan hukuman terhadap sipelanggar maka adat-istiadat itu sudah merupakan hukum adat.”

2. Menurut Prof. Mr. Cornelis van Vollen Hoven:

Profesor luar negeri ini menyampaikan teorinya, bahwa: “Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku masyarakat yang berlaku dan mempunyai sanksi dan belum dikodifikasikan.”

3. Menurut Dr. Sukanto, S.H.

Ahli ini menyatakan bahwa “Hukum adat adalah kompleks adat-adat yang pada umumnya tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi jadi mempunyai akibat hukum”.

Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa secara umum hukum adat adalah hukum tidak terrtulis. Kendati demikian, masyarakat adat tetap meyakini bahwa ada hukum yang mengikat pada lingkungannya sehingga harus ditaati dan akan mendapatkan sanksi apabila dilanggar.

Artikel : Apa itu Hukum Adat

Tags: hukum adat
Next Post

Enam Tim Kewirausahaan UMSU Gelar Bazar di Expo KMI Nasional 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

No Result
View All Result

Arsip

LOGO-UMSU-2020

Kampus Utama

Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238
Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

Kampus Kedokteran

Jl. Gedung Arca No. 53 Medan 20217
Sumatera Utara, Indonesia
Telp. 061-7350163, 7333162
Fax.061-7363488

Kampus Pascasarjana

Jl. Denai No. 217, Medan, Sumatera Utara
Telp : 061-88811104

© 2020 UMSU – Unggul Cerdas Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Struktur Pimpinan
    • Filosofi
    • Visi dan Misi
    • Lambang
    • Akreditasi
    • Susunan Organisasi
    • Senat Universitas
    • Badan / Lembaga / Pusat
    • Sarana dan Prasarana
  • Layanan Digital
    • E-Learning
    • Portal Mahasiswa
    • Digital Library
    • Sistem Informasi Pegawai
    • KKN Online
    • Aplikasi Manajemen Surat
    • Sistem Manajemen Informasi Aset
    • Sistem Informasi Keuangan
    • Aplikasi Pemberkasan
  • Akademik
  • Berita
    • Lintas Fakultas
  • Penelitian
  • Repository
  • Jurnal
  • Penmaru

© 2020 UMSU – Unggul Cerdas Terpercaya