Cek Nama Penerima Bansos Pakai NIK KTP
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program sosial pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memenuhi kebutuhan pangan. Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan, dengan pencairan dilakukan secara berkala sepanjang tahun.
Pada akhir tahun 2024, pencairan BPNT untuk periode November-Desember menjadi tahap penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan ini diharapkan dapat membantu KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan menjelang akhir tahun.
Informasi mengenai jadwal dan mekanisme pencairan akan diumumkan oleh Kementerian Sosial, sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri untuk menerima bantuan yang telah ditentukan.
Cara Untuk Melakukan Pengecekan NIK KTP Penerima Bansos
- Isi data wilayah : Masukkan informasi mengenai provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa atau keluarahan tempat tinggal.
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM): Ketik nama lengkap penerima sesuai dengan yang tercantum di KTP
- Masukkan kode verifikasi: Ketik empat huruf kode yang muncul dalam kotak kode verifikasi, Jika kode sulit dibaca, gunakan ikon pembaruan untuk mendapatkan kode baru yang lebih jelas
- Klik tombol “Cari Data”: Sistem akan memproses informasi wilayah dan nama yang telah dimasukkan untuk menampilkan hasil pencarian.
- Melalui Sistem Cek Bansos Kemensos, data penerima manfaat akan dicocokkan berdasarkan wilayah yang diinputkan. Jika menggunakan NIK, proses verifikasi menjadi lebih cepat dan akurat.
Dengan cara ini, masyarakat dapat memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
Kriteria Penerima Bansos Kemensos 2024
Tidak semua warga berhak menerima bansos. Pemerintah menetapkan kriteria yang ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Berikut adalah syarat utama penerima bansos:
- Terdaftar dalam DTKS dan SIK-ng: Calon penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial.
- Pendapatan di Bawah UMR: Penerima tidak boleh menerima penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR) atau menjadi pegawai aktif.
- Keluarga Tidak Mampu: Keluarga yang tergolong tidak mampu, sesuai data desil terbawah kemiskinan, berhak mendapatkan bansos.
Kategori Penerima Bansos PKH
Pada November 2024, bansos PKH akan diberikan kepada penerima yang termasuk dalam kategori berikut:
-
-
Ibu Hamil dan Masa Nifas
Rp. 750.000 per tahap (Rp. 3.000.000 per tahun)
-
Balita (Usia 0-6 Tahun)
Rp. 750.000 per tahap (Rp. 3.000.000 per tahun)
-
Siswa SD
Rp. 225.000 per tahap (Rp. 900.000 per tahun)
-
-
Siswa SMP
Rp. 375.000 per tahap (Rp. 1.500.000 per tahun)
-
Siswa SMA
Rp. 500.000 per tahap (Rp. 2.000.000 per tahun)
-
Lansia (70 Tahun ke Atas)
Rp. 600.000 per tahap (Rp. 2.400.000 per tahun)
-
Penyandang Disabilitas Berat
Rp. 600.000 per tahap (Rp. 2.400.000 per tahun)














