Thursday, April 30, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik Beserta Syaratnya

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
April 16, 2025
in Informasi
0
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik Beserta Syaratnya

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik Beserta Syaratnya

611
SHARES
3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik Beserta Syaratnya

Sertifikat Tanah Elektronik (STe) merupakan bukti kepemilikan tanah yang dikeluarkan secara digital oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai upaya modernisasi sistem pertanahan di Indonesia. STe hadir untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan dalam pengurusan sertifikat tanah, sekaligus mengurangi risiko pemalsuan dokumen.

Untuk mengurus STe, pemohon perlu memenuhi sejumlah persyaratan, seperti menyiapkan dokumen identitas, bukti kepemilikan tanah, serta dokumen pendukung lainnya. Proses pengurusannya dapat dilakukan secara online melalui aplikasi BPN atau datang langsung ke kantor BPN terdekat, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan ini.

Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik

Di antaranya dikutip dari aplikasi Sentuh Tanahku Kementerian ATR/BPN, beberapa dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk membuat sertifikat tanah elektronik adalah:

  • Formulir permohonan.
  • Gambar ukur.
  • Peta bidang tanah atau peta ruang.
  • Surat ukur, gambar denah satuan rumah susun, atau surat ukur ruang.
  • Dokumen lain hasil pengumpulan dan pengolahan data fisik.
  • Surat kuasa bila dikuasakan.
  • Bukti kepemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat.
  • Fotokopi identitas yang dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
  • Bukti SSP/PPh sesuai ketentuan.

Tahapan Kegiatan Pengurusan Sertifikat Tanah Elektronik (Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023)

1. Pengumpulan dan Pengolahan Data Fisik

Proses ini bisa dilakukan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Nantinya, bidang tanah yang dihasilkan akan dipetakan pada peta pendaftaran menggunakan sistem elektronik.

2. Penelitian Data Yuridis

Penelitian data yuridis dilakukan dengan memeriksa bidang tanah terhadap alat bukti mengenai kepemilikan atau penguasaan tanah, baik bukti tertulis maupun tidak tertulis. Bukti tidak tertulis dapat berupa keterangan saksi dan/atau keterangan yang bersangkutan oleh pemegang hak/nazhir.

Proses penelitian data ini bisa dilakukan secara virtual pula dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Hasil dari penelitian data yuridis dituangkan dalam bentuk dokumen elektronik yang disahkan dengan tanda tangan elektronik.

3. Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat Elektronik

Hasil pembukuan hak adalah BT (buku tanah) elektronik yang pengesahannya dilakukan sekaligus pada sertifikat elektronik. Nantinya, sertifikat elektronik ini diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik dan disahkan dengan tanda tangan elektronik pejabat berwenang.
Pemegang hak akan diberikan akun pertanahan untuk mengakses sertifikat elektronik. Di samping akses melalui sistem elektronik, pemegang hak juga mendapat salinan resmi sertifikat elektronik yang dicetak dengan kertas spesifikasi khusus.

Cara Mengganti Sertifikat Tanah Fisik Menjadi Elektronik

Dirujuk dari bagian FAQ (Frequently Asked Question) situs Kemen ATR/BPN, kamu perlu pergi ke kantor pertanahan dengan membawa sejumlah dokumen untuk verifikasi, yakni:

    1. Sertifikat lama/analog.
    2. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup.
    3. Surat kuasa bila dikuasakan.
    4. Fotokopi identitas, yakni KTP dan KK, serta surat kuasa (bila dikuasakan) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
    5. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Kamu perlu membayar PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk ganti blanko dalam proses pembuatan sertifikat elektronik. Sertifikat tersebut akan disimpan di brankas elektronik yang bisa diakses via aplikasi Sentuh Tanahku.

Pemegang hak tidak wajib memiliki akun Sentuh Tanahku karena kantor pertanahan akan memberikan salinan resmi yang sudah dicetak. Namun, jika ingin mengakses brankas elektronik, kantor pertanahan akan membantu mendaftarkan akun. Keaslian sertifikat dapat diverifikasi dengan memindai QR Code melalui aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN.

Tags: bagaimana cara membuatcara membuat sertifikat tanah elektronikcara mengubah sertifikat tanah menjadi elektronikCara Mengurus Sertifikat Tanah Elektronikcara mengurus sertifikat tanah elektronik barusertifikat tanahsertifikat tanah elektroniksertifikat tanah elektronik bpnsyarat mengurus sertifikat tanah elektronik
Previous Post

Bansos Februari 2025, Cek Rinciannya Sekarang!

Next Post

Cara Sanggah Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Bintara TNI AD Reguler Wanita 2026
Informasi

Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Bintara TNI AD Reguler Wanita 2026

by Anugrah Dwian Andari
April 30, 2026
Jadwal Seleksi Kompetensi Manajer Kopdes Merah Putih 2026
Informasi

Jadwal Seleksi Kompetensi Manajer Kopdes Merah Putih 2026

by Anugrah Dwian Andari
April 30, 2026
Cara Cek Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2 via Online-Offline
Informasi

Cara Cek Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2 via Online-Offline

by Anugrah Dwian Andari
April 30, 2026
Jadwal CPNS 2026 Dibuka, Berikut Update Terbaru dari KemenPANRB
Informasi

Jadwal CPNS 2026 Dibuka, Berikut Update Terbaru dari KemenPANRB

by Anugrah Dwian Andari
April 29, 2026
Cara Aktivasi KTP Digital 2026 Lewat Smartphone
Informasi

Cara Aktivasi KTP Digital 2026 Lewat Smartphone

by Anugrah Dwian Andari
April 29, 2026
Next Post
Cara Sanggah Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2

Cara Sanggah Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2

Recommended

Link Download Logo HUT RI ke 79

Tema dan Logo HUT RI ke 79, Berikut Link nya!

August 15, 2024
Formasi dan Syarat Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025

Formasi dan Syarat Pendaftaran PPPK Kejaksaan 2025

July 12, 2025

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Bintara TNI AD Reguler Wanita 2026
Informasi

Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Bintara TNI AD Reguler Wanita 2026

April 30, 2026
Jadwal Seleksi Kompetensi Manajer Kopdes Merah Putih 2026
Informasi

Jadwal Seleksi Kompetensi Manajer Kopdes Merah Putih 2026

April 30, 2026
Cara Cek Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2 via Online-Offline
Informasi

Cara Cek Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2 via Online-Offline

April 30, 2026
Jadwal CPNS 2026 Dibuka, Berikut Update Terbaru dari KemenPANRB
Informasi

Jadwal CPNS 2026 Dibuka, Berikut Update Terbaru dari KemenPANRB

April 29, 2026
Cara Aktivasi KTP Digital 2026 Lewat Smartphone
Informasi

Cara Aktivasi KTP Digital 2026 Lewat Smartphone

April 29, 2026
Cara Daftar KIP Kuliah 2026, Berikut Syaratnya
Informasi

Cara Daftar KIP Kuliah 2026, Berikut Syaratnya

April 29, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel