Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Pakai Fitur Usul dan Sanggah
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengembangkan fitur baru bernama “Usul dan Sanggah” di aplikasi Cek Bansos.
Fitur ini dirancang untuk memperbaiki data penerima bantuan sosial pada bulan Agustus 2024 dan memfasilitasi pengajuan nama masyarakat yang belum menerima bantuan sosial seperti PKH atau BPNT.
Fitur ini memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memastikan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial. Untuk menggunakan fitur ini, masyarakat hanya memerlukan KTP, NIK, dan KK.
Cara Menggunakan Fitur Usul dan Sanggah
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store
- Lakukan registrasi jika belum terdaftar dalam sistem DTKS Kemensos
- Siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat registrasi
- Setelah registrasi berhasil, akses menu pada aplikasi Cek Bansos
- Pilih menu “Tanggapan Kelayakan”
- Berikan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat
- Atau pilih “Daftar Usulan” untuk mengusulkan penerima baru
Kementerian Sosial telah mengaktifkan fitur “Usul dan Sanggah” di aplikasi Cek Bansos untuk memperbaiki data penerima bantuan sosial. Fitur ini memungkinkan masyarakat untuk mengusulkan nama-nama yang belum menerima bantuan seperti PKH atau BPNT.
Masyarakat harus menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial untuk mengakses fitur ini. Data yang diusulkan harus mencakup nama, NIK, status Dukcapil, dan kesesuaian wilayah dengan KK. Masyarakat diminta untuk menggunakan fitur ini dengan bijak dan memberikan informasi yang akurat.
Kemensos akan melakukan verifikasi setiap usulan dan sanggahan yang masuk. Bagi masyarakat yang masih mengalami kesulitan, disarankan untuk menghubungi kantor Dinas Sosial setempat atau mengunjungi website resmi Kemensos.
Cara Cek Penerima Bansos 2024
- Masuk ke laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Di halaman utama, isi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Ketik empat huruf kode yang tertera.
- Klik “Cari Data”, lalu nama dan status penerima akan muncul.
Sistem akan mencari nama penerima sesuai dengan data yang dimasukkan. Jika nama yang dicari masuk ke dalam daftar penerima, maka akan muncul informasi bansos yang diterima.
Namun, apabila peserta tidak terdaftar sebagai peserta DTKS dalam laman https://cekbansos.kemensos.go.id/, maka bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu baik secara offline maupun online.
Cara Daftar DTKS Offline
- Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
- Setelah terdaftar, akan dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
- Hasilnya akan ditampilkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
- Berita acara ini kemudian digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
- Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
- Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi kepada bupati/wali kota.
- Bupati/walikota akan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
Cara Daftar DTKS Online
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos.
- Buka aplikasi dan klik “Buat Akun Baru” untuk registrasi akun.
- Masukkan data diri seperti nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai dengan KK dan KTP.
- Unggah foto KTP dan foto swafoto sedang memegang KTP.
- Klik “Buat Akun Baru”. Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirim melalui e-mail dari Kemensos.
- Setelah verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu “Daftar Usulan”. Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
- Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
- Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang diajukan.














