Cara Melihat Apakah Data Kita Kena Blacklist OJK atau Tidak
Di era keuangan digital yang semakin berkembang, menjaga kesehatan kredit menjadi krusial bagi masyarakat Indonesia untuk mengakses layanan perbankan, pinjaman, atau pembiayaan lainnya, di mana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengelola Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai database riwayat kredit nasabah.
Blacklist OJK, yang sering disebut sebagai daftar hitam atau skor kolektibilitas buruk (seperti kolektabilitas 3-5), biasanya terjadi akibat keterlambatan pembayaran pinjaman, gagal bayar pinjol ilegal, atau masalah kredit lainnya, sehingga menghambat akses ke fasilitas keuangan baru.
Oleh karena itu, kemudahan untuk melihat status data apakah terkena blacklist OJK atau tidak melalui platform online seperti iDebku.ojk.go.id menjadi solusi penting, memungkinkan individu memantau riwayat kredit secara mandiri, transparan, dan cepat tanpa harus mengunjungi kantor OJK, sehingga mendukung pengelolaan keuangan pribadi yang lebih bijak di tahun 2025.
Cara Melihat Data SLIK OJK
Dilansir laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), permintaan informasi berupa SLIK OJK dapat dilakukan secara luring maupun daring.
1. Cara Melihat Data SLIK OJK secara Luring
Apabila ingin menempuh metode offline atau luring, detikers hanya perlu datang ke kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen persyaratan. Untuk data diri sendiri, maka yang diperlukan hanyalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor jika kamu adalah Warga Negara Asing (WNA). Serahkan kepada petugas dan tunggu prosesnya sampai selesai. SLIK OJK akan dikirim melalui email yang didaftarkan.
Adapun jika ingin memeriksa SLIK OJK debitur yang telah meninggal dunia, dokumen persyaratannya berbeda, yakni:
- Identitas ahli waris, berupa KTP atau paspor
- Dokumen kematian debitur yang dikeluarkan pihak berwenang
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris
- Jika yang ingin dilihat adalah SLIK OJK debitur berupa badan usaha, maka syarat dokumennya adalah:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Akta pendirian perusahaan
- Perubahan anggaran dasar terakhir
- Surat kuasa bila dikuasakan
2. Cara Melihat Data SLIK OJK secara Daring
Pengajuan SLIK OJK juga bisa dilakukan secara daring via Layanan Informasi Debitur (IDEB) di tautan https://idebku.ojk.go.id. Begini tata cara lihatnya berdasar panduan resmi dari OJK:
- Klik tautan https://idebku.ojk.go.id.
- Tekan menu ‘Pendaftaran’.
- Cek ketersediaan layanan dengan mengisi kolom yang tersedia. Lalu, klik ‘Selanjutnya’.
- Isi data registrasi dengan lengkap, mulai dari jenis identitas debitur hingga nama ibu kandung. Setelah lengkap, tekan ‘Selanjutnya’.
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta. Rinciannya sama dengan pengajuan SLIK OJK secara luring.
- Unggah foto diri sesuai instruksi.
- Checklist pernyataan kebenaran data dan tekan tombol ‘Ajukan Permohonan’.
- Buka email, lalu cek pesan dari OJK berisi antara lain nomor pendaftaran.
- Periksa status permohonan secara berkala di https://idebku.ojk.go.id menu ‘Status Layanan’.
- Tunggu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dan SLIK OJK akan dikirimkan melalui email.
Kategori Kolektibilitas SLIK OJK
Usai berhasil mendapatkan SLIK OJK, detikers dapat mengecek kolom ‘Kredit/Pembiayaan’. Di sana, akan ada tabel sederhana berisikan data kualitas/jumlah hari tunggakan debitur.
Total, ada 5 kode kualitas atau kolektibilitas dalam SLIK OJK. Kode ini juga kadang kala disebut skor kredit. Berdasar penjelasan dari laman resmi DJKN Kementerian Keuangan, ini 5 kategorinya:
- Kode 1 (Lancar): Menandakan debitur lancar membayar kewajibannya.
- Kode 2 (Dalam perhatian khusus/DPK): Menandakan debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga selama rentang 1-90 hari.
- Kode 3 (Kurang lancar): Menandakan debitur terlambat membayar lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo sampai sekurang-kurangnya 120 hari. Jadi, di rentang 91-120 hari.
- Kode 4 (Diragukan): Menandakan debitur terlambat membayar lebih dari 120 hari sejak jatuh tempo sampai 180 hari.
- Kode 5 (Macet): Menandakan debitur menunggak pembayaran selama 180 hari atau lebih.
Lebih lanjut, dirujuk dari Sahabat Pegadaian, debitur dengan skor kredit 3, 4, dan 5 dianggap memiliki tingkat kolektibilitas buruk. Biasanya, pihak perbankan atau pinjaman online tidak lagi berkenan memberikan pinjaman untuk debitur dengan kode ini. Kondisi inilah yang sering kali disebut masuk daftar hitam atau blacklist.














