Wednesday, June 24, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
May 9, 2026
in Informasi
0
Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang

Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang

587
SHARES
3.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang

Sertifikat tanah merupakan bukti hak kepemilikan sah secara hukum atas lahan di Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, namun kehilangan dokumen vital ini sering terjadi akibat bencana, pencurian, atau kelalaian penyimpanan, yang mengakibatkan pemilik kesulitan melakukan transaksi jual beli, gadai, waris, atau klaim hak jika terjadi sengketa. Untuk mengatasi hal tersebut, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatur prosedur resmi penerbitan sertifikat pengganti yang wajib diikuti secara ketat.

Urus Langsung ke Kantor Pertanahan

Saat tahu sertifikat hilang, harus langsung ke badan pertanahan terdekat, berikut yang harus dilakukan.

  1. Siapkan Surat Tanda Lapor Kehilangan dari Kantor Kepolisian setempat
  2. Formulir permohonan yang sudah diisi, memuat:
  • Identitas diri
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

3. Surat kuasa apabila dikuasai

4. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan

5. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum

6. Fotocopy sertifikat (jika ada)

7. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

8. Pengumuman kehilangan di surat kabar

Bikin Sertifikat Elektronik

1. Siapkan Dokumen

Pastikan pemohon sudah menyiapkan dokumen lengkap sebagai berikut:

  • Formulir permohonan (meterai)
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Fotokopi identitas (KTP, KK)
  • Fotokopi akta pendirian badan hukum (untuk badan hukum)
  • Sertifikat asli.

2. Pengecekan Berkas

Setelah dokumen sebagai persyaratan sudah siap, petugas akan mengecek kelengkapan dokumen. Apabila berkas dinyatakan lengkap maka data akan dimasukkan ke sistem.

3. Pembayaran PNBP

Setelah seluruh berkas diterima, langkah berikutnya adalah membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 150.000 secara non tunai melalui metode yang tersedia. Nominal tersebut sudah termasuk biaya ganti blanko sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak, lalu biaya kutipan surat ukur sebesar Rp 100.000.

4. Tunggu Proses

Setelah pembayaran berhasil, pemohon tinggal menunggu proses penggantian blanko sertifikat tanah selesai.

5. Ambil Sertifikat Tanah Elektronik

Sertifikat tanah elektronik yang baru akan diterbitkan dalam bentuk satu lembar fisik. Dokumen ini bermaksud untuk meningkatkan keamanan dan kemudahan akses di database.

Tags: cara mengurus sertifikatCara Urus Sertifikat Tanah Hilangkehilangan sertifikatkementerian atr/bpnsertifikat tanah
Previous Post

Cek KTP Penerima Bansos Mei 2026 via Aplikasi Resmi

Next Post

Penyebab KIP Kuliah Dicabut, Begini Penjelasannya

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Perpanjang STNK Tahunan Yang Bisa Dicicil
Informasi

Perpanjang STNK Tahunan Yang Bisa Dicicil

by Anugrah Dwian Andari
June 24, 2026
Syarat Daftar Seleksi Duta Muda BPJS Kesehatan 2026
Informasi

Syarat Daftar Seleksi Duta Muda BPJS Kesehatan 2026

by Anugrah Dwian Andari
June 24, 2026
Cara Cek Desil Bansos 2026 Secara Online
Informasi

Cara Cek Desil Bansos 2026 Secara Online

by Anugrah Dwian Andari
June 24, 2026
Cara Cek Desil Bansos 2026 di Laman cekbansos.kemensos.go.id
Informasi

Cara Cek Desil Bansos 2026 di Laman cekbansos.kemensos.go.id

by Anugrah Dwian Andari
June 23, 2026
Daftar SPCP IPDN 2026 dan Tahapan Seleksinya
Informasi

Daftar SPCP IPDN 2026 dan Tahapan Seleksinya

by Anugrah Dwian Andari
June 23, 2026
Next Post
Penyebab KIP Kuliah Dicabut, Begini Penjelasannya

Penyebab KIP Kuliah Dicabut, Begini Penjelasannya

Recommended

Daftar Formasi CPNS Tahun 2024 Untuk Lulusan SMA/SMK

Daftar Formasi CPNS Tahun 2024 Untuk Lulusan SMA/SMK

August 15, 2024
Penyebab Gagal Seleksi Administrasi CPNS 2024

Penyebab Gagal Seleksi Administrasi CPNS 2024

August 15, 2024

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Perpanjang STNK Tahunan Yang Bisa Dicicil
Informasi

Perpanjang STNK Tahunan Yang Bisa Dicicil

June 24, 2026
Syarat Daftar Seleksi Duta Muda BPJS Kesehatan 2026
Informasi

Syarat Daftar Seleksi Duta Muda BPJS Kesehatan 2026

June 24, 2026
Cara Cek Desil Bansos 2026 Secara Online
Informasi

Cara Cek Desil Bansos 2026 Secara Online

June 24, 2026
Cara Cek Desil Bansos 2026 di Laman cekbansos.kemensos.go.id
Informasi

Cara Cek Desil Bansos 2026 di Laman cekbansos.kemensos.go.id

June 23, 2026
Daftar SPCP IPDN 2026 dan Tahapan Seleksinya
Informasi

Daftar SPCP IPDN 2026 dan Tahapan Seleksinya

June 23, 2026
Syarat Daftar Rekrutmen Petugas Penggerak HAM di Kementerian HAM
Informasi

Syarat Daftar Rekrutmen Petugas Penggerak HAM di Kementerian HAM

June 23, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel