Tuesday, November 3, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Ad Hoc Pemilu : Pengertian dan Tugas Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
August 17, 2024
in Informasi
0
Pengertian dan Tugas Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024

Pengertian dan Tugas Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024

794
SHARES
4.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ad Hoc Pemilu : Pengertian dan Tugas Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024

Pemilu adalah cara bagi rakyat untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat. Di Indonesia, KPU bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilu dan didukung oleh berbagai badan ad hoc. Badan-badan ini memainkan peran penting dalam penyelenggaraan pemilu. Untuk informasi selengkapnya, berikut kami sajikan penjelasan singkat mengenao Ad Hoc, tugas hingga gaji Ad Hoc Pemilu 2024.




Pengertian Badan Ad Hoc Pemilu

Badan ad hoc adalah istilah yang digunakan untuk menyebut badan-badan yang dibentuk secara khusus untuk membantu KPU dalam melaksanakan Pemilu.

Badan ad hoc bersifat sementara dan hanya berfungsi selama masa Pemilu berlangsung.

Badan ad hoc terdiri dari anggota dan sekretariat yang berasal dari masyarakat sipil atau umum yang dipilih melalui seleksi yang ketat dan transparan.

Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, badan ad hoc yang terlibat dalam Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
  • Panitia Pemungutan Suara (PPS)
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
  • Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)
  • Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih)
  • Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (PPDP/Pantarlih LN)
  • Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Tugas Badan Ad Hoc Pemilu

Setiap badan ad hoc memiliki tugas dan wewenang yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat dan jenis Pemilu yang diselenggarakan.

Berikut ini adalah tugas masing-masing badan ad hoc dalam Pemilu 2024:

  • PPK: bertugas melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, termasuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), menetapkan hasil penghitungan suara, dan menyelesaikan sengketa hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.
  • PPS: bertugas melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan atau yang disebut dengan nama lain, termasuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), menyiapkan logistik dan sarana prasarana Pemilu, dan menyerahkan hasil penghitungan suara ke PPK.
  • KPPS: bertugas melaksanakan Pemilu di tingkat TPS, termasuk menyiapkan dan mengatur TPS, melakukan pencoblosan dan penghitungan suara, serta membuat berita acara hasil penghitungan suara.
  • PPLN: bertugas melaksanakan Pemilu di luar negeri, termasuk menetapkan DPT, menyiapkan logistik dan sarana prasarana Pemilu, melakukan pencoblosan dan penghitungan suara, serta menyerahkan hasil penghitungan suara ke KPU.



  • KPPSLN: bertugas melaksanakan Pemilu di luar negeri di tempat-tempat tertentu yang ditetapkan oleh PPLN, termasuk menyiapkan dan mengatur TPS, melakukan pencoblosan dan penghitungan suara, serta membuat berita acara hasil penghitungan suara.
  • PPDP/Pantarlih: bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih, termasuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, mengajukan perbaikan data pemilih, dan menyerahkan hasil pemutakhiran data pemilih ke PPS atau PPLN.
  • PPDP/Pantarlih LN: bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih di luar negeri, termasuk melakukan coklit data pemilih, mengajukan perbaikan data pemilih, dan menyerahkan hasil pemutakhiran data pemilih ke PPLN.
  • Petugas Ketertiban TPS: bertugas menjaga ketertiban dan keamanan di TPS, termasuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu, mengawasi jalannya pencoblosan dan penghitungan suara, serta melaporkan adanya gangguan atau insiden yang terjadi di TPS.

Gaji Badan Ad Hoc Pemilu

Sebagai bentuk penghargaan dan pengganti biaya hidup, anggota dan sekretariat badan ad hoc Pemilu berhak mendapatkan gaji atau honorarium yang besarnya ditetapkan oleh KPU. Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2022, gaji atau honorarium badan ad hoc Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • PPK: Rp 5.000.000 per bulan
  • Sekretariat PPK: Rp 3.500.000 per bulan
  • PPS: Rp 4.000.000 per bulan
  • Sekretariat PPS: Rp 2.500.000 per bulan
  • KPPS: Rp 500.000 per hari
  • PPLN: Rp 7.500.000 per bulan
  • KPPSLN: Rp 500.000 per hari
  • PPDP/Pantarlih: Rp 50.000 per hari
  • PPDP/Pantarlih LN: Rp 50.000 per hari
  • Petugas Ketertiban TPS: Rp 100.000 per hari




 

Tags: ad hocad hoc pemilubadan ad hocKPUpemilu 2024Pengertian Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024Pengertian dan Tugas Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024Tugas Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024
Previous Post

Petugas KPPS Harus Tahu! Berikut Denah dan Alur Pemilih di TPS Pemilu 2024

Next Post

BLT Pekerja Rp600.000 Cair Maret 2024, Cek Prosedur dan Cara Mencairkannya

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Cara Cek Lowongan yang Tersedia di MagangHub Kemnaker 2026 Batch 3
Informasi

Cara Cek Lowongan yang Tersedia di MagangHub Kemnaker 2026 Batch 3

by Anugrah Dwian Andari
November 3, 2026
Jadwal BSU 2026 Cair, Berikut Cara Ceknya
Informasi

Jadwal BSU 2026 Cair, Berikut Cara Ceknya

by Anugrah Dwian Andari
November 3, 2026
bansos november 2026
Informasi

Bansos November 2026: Ada BSU Kemnaker, PKH, BPNT, hingga Beras

by Anugrah Dwian Andari
November 3, 2026
Cara Cek NIK Penerima BSU 2026 di bsu.kemnaker.go.id
Informasi

Cara Cek NIK Penerima BSU 2026 di bsu.kemnaker.go.id

by Anugrah Dwian Andari
November 2, 2026
Pengajuan PIP Kemenag Tahap II Tahun 2026 Dibuka
Informasi

Pengajuan PIP Kemenag Tahap II Tahun 2026 Dibuka

by Anugrah Dwian Andari
November 2, 2026
Next Post
Cara Mencairkan BLT Pekerja Rp600.000 Cara Mencairkan BLT Pekerja Rp600.000

BLT Pekerja Rp600.000 Cair Maret 2024, Cek Prosedur dan Cara Mencairkannya

Recommended

Ada Kuota 2.500 Untuk Beasiswa Santri Baznas 2026, Cek Persyaratannya

Ada Kuota 2.500 Untuk Beasiswa Santri Baznas 2026, Cek Persyaratannya

August 31, 2026
Jadwal Pencairan Bansos Kemensos Juni 2026 Lengkap

Jadwal Pencairan Bansos Kemensos Juni 2026 Lengkap

June 15, 2026

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Cara Cek Lowongan yang Tersedia di MagangHub Kemnaker 2026 Batch 3
Informasi

Cara Cek Lowongan yang Tersedia di MagangHub Kemnaker 2026 Batch 3

November 3, 2026
Jadwal BSU 2026 Cair, Berikut Cara Ceknya
Informasi

Jadwal BSU 2026 Cair, Berikut Cara Ceknya

November 3, 2026
bansos november 2026
Informasi

Bansos November 2026: Ada BSU Kemnaker, PKH, BPNT, hingga Beras

November 3, 2026
Cara Cek Desil Bansos Kemensos November 2026
Uncategorized

Cara Cek Desil Bansos Kemensos November 2026

November 2, 2026
Cara Cek NIK Penerima BSU 2026 di bsu.kemnaker.go.id
Informasi

Cara Cek NIK Penerima BSU 2026 di bsu.kemnaker.go.id

November 2, 2026
Pengajuan PIP Kemenag Tahap II Tahun 2026 Dibuka
Informasi

Pengajuan PIP Kemenag Tahap II Tahun 2026 Dibuka

November 2, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel