Thursday, April 30, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Naik Tahun 2024! Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan 2024

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
August 17, 2024
in Informasi
0
Cek Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2024

Cek Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2024

6.7k
SHARES
37.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Naik Tahun 2024! Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan 2024

Bulan Maret 2024 merupakan moment anticipasi untuk peakerjaan negara dan pensionis, terkait dengan pelaksanaan kebijakan THR dan Gaji Khusus 13 ASN, TNI, Polri, dan pensionis. Pemerintah telah mencetak PP Nomor 15/2023, yang sesuai dengan perkembangan lebih baik dalam pengendalian pandemic dan pertumbuhan ekonomi lokal.

Ini adalah upaya penting untuk memberikan harga kepada kontribusi dan pengabdian para peakerja negara dan pensionis dalam melaksanakan tugas layanan publik dan memperkuat daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini berkaitan dengan kenaikan gaji yang telah ditentukan sebelumnya bagi PNS, TNI, Polri, dan pensionis.

PNS, TNI, dan Polri akan menerima kenaikan gaji sebesar 8%, sedangkan pensionis akan menerima kenaikan gaji sebesar 12%. Berikut adalah informasi tentang jumlah THR dan Gaji Khusus 13 yang akan diterima oleh para peakerja negara dan pensionis tahun ini:




THR dan Gaji ke 13 ASN, TNI, Polri, dan Pejabat Negara

THR dan gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

THR dan Gaji ke 13 ASN Daerah

THR dan gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

THR dan Gaji ke 13 Guru dan Dosen

Dalam PP 15/2023 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke 13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. Ini adalah pertama kalinya pemerintah memberikan komponen tambahan ini bagi guru dan dosen.




THR dan Gaji ke 13 Pensiunan dan Penerima Pensiun

THR dan gaji ke 13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:

  • pensiun pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan; dan
  • tambahan penghasilan.

Pensiunan yang menerima THR dan gaji ke 13 adalah pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pencairan THR akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini berarti sekitar bulan April 2024.

Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku.

Menkeu juga menghimbau kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, gaji ke 13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2024. Gaji ke 13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.




Tips Mengelola THR dan Gaji ke 13

Mendapatkan THR dan gaji ke 13 tentu menjadi kabar gembira bagi para aparatur negara dan pensiunan. Namun, agar uang tersebut tidak habis begitu saja, ada baiknya mengelolanya dengan bijak dan sesuai dengan kebutuhan.

Berikut ini adalah beberapa tips yang bisa Anda lakukan:

  • Buatlah daftar prioritas pengeluaran Anda, mulai dari yang paling penting hingga yang paling tidak penting. Misalnya, Anda bisa mengalokasikan THR dan gaji ke 13 untuk membayar hutang, menabung, berinvestasi, berzakat, berdonasi, membeli kebutuhan pokok, membeli kebutuhan sekunder, hingga membeli keinginan.
  • Jangan tergoda untuk menghambur-hamburkan uang Anda untuk membeli barang-barang yang tidak Anda butuhkan atau yang tidak sesuai dengan kemampuan Anda. Hindari gaya hidup konsumtif yang bisa membuat Anda menyesal di kemudian hari.
  • Manfaatkan uang Anda untuk meningkatkan kesejahteraan Anda dan keluarga Anda. Anda bisa menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan kesehatan, pendidikan, rekreasi, atau hal-hal yang bisa membuat Anda dan keluarga Anda bahagia.
  • Jika Anda memiliki kelebihan uang, Anda bisa memanfaatkannya untuk berinvestasi di instrumen-instrumen yang sesuai dengan profil risiko dan tujuan Anda. Anda bisa memilih investasi jangka pendek, menengah, atau panjang, seperti deposito, reksa dana, saham, obligasi, emas, properti, atau usaha.
  • Jaga keseimbangan antara pengeluaran dan pemasukan Anda. Jangan sampai Anda menghabiskan THR dan gaji ke 13 tanpa memikirkan penghasilan Anda di bulan-bulan berikutnya. Tetaplah disiplin dalam mengatur keuangan Anda agar tidak terjerat dalam masalah keuangan di masa depan.
Tags: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNSCek Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2024Gaji dan THR  Pensiunan 2024Gaji dan THR TNI dan Polrigaji pensiunangaji pnsKenaikan Gaji PNSpensiunan pns
Previous Post

Pastikan Nama Kamu Terdaftar! Cara Cek Nama Penerima Bansos KIS PBI-JK 2024

Next Post

Info Terbaru : Aturan BKN tentang Penyesuaian Gaji dan Pensiun ASN 2024

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Bintara TNI AD Reguler Wanita 2026
Informasi

Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Bintara TNI AD Reguler Wanita 2026

by Anugrah Dwian Andari
April 30, 2026
Jadwal Seleksi Kompetensi Manajer Kopdes Merah Putih 2026
Informasi

Jadwal Seleksi Kompetensi Manajer Kopdes Merah Putih 2026

by Anugrah Dwian Andari
April 30, 2026
Cara Cek Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2 via Online-Offline
Informasi

Cara Cek Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2 via Online-Offline

by Anugrah Dwian Andari
April 30, 2026
Jadwal CPNS 2026 Dibuka, Berikut Update Terbaru dari KemenPANRB
Informasi

Jadwal CPNS 2026 Dibuka, Berikut Update Terbaru dari KemenPANRB

by Anugrah Dwian Andari
April 29, 2026
Cara Aktivasi KTP Digital 2026 Lewat Smartphone
Informasi

Cara Aktivasi KTP Digital 2026 Lewat Smartphone

by Anugrah Dwian Andari
April 29, 2026
Next Post
Aturan BKN tentang Penyesuaian Gaji dan Pensiun ASN 2024

Info Terbaru : Aturan BKN tentang Penyesuaian Gaji dan Pensiun ASN 2024

Recommended

Cara dan Syarat Dapat Bantuan Program Bedah Rumah

Cara dan Syarat Dapat Bantuan Program Bedah Rumah

April 6, 2026
Mengenal Artificial Intelligence (AI): Pengertian, Sejarah, Kegunaan, dan Contoh Penerapannya

Mengenal Artificial Intelligence (AI): Pengertian, Sejarah, Kegunaan, dan Contoh Penerapannya

June 28, 2025

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Bintara TNI AD Reguler Wanita 2026
Informasi

Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Bintara TNI AD Reguler Wanita 2026

April 30, 2026
Jadwal Seleksi Kompetensi Manajer Kopdes Merah Putih 2026
Informasi

Jadwal Seleksi Kompetensi Manajer Kopdes Merah Putih 2026

April 30, 2026
Cara Cek Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2 via Online-Offline
Informasi

Cara Cek Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2 via Online-Offline

April 30, 2026
Jadwal CPNS 2026 Dibuka, Berikut Update Terbaru dari KemenPANRB
Informasi

Jadwal CPNS 2026 Dibuka, Berikut Update Terbaru dari KemenPANRB

April 29, 2026
Cara Aktivasi KTP Digital 2026 Lewat Smartphone
Informasi

Cara Aktivasi KTP Digital 2026 Lewat Smartphone

April 29, 2026
Cara Daftar KIP Kuliah 2026, Berikut Syaratnya
Informasi

Cara Daftar KIP Kuliah 2026, Berikut Syaratnya

April 29, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel