Naik Tahun 2024! Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan 2024
Bulan Maret 2024 merupakan moment anticipasi untuk peakerjaan negara dan pensionis, terkait dengan pelaksanaan kebijakan THR dan Gaji Khusus 13 ASN, TNI, Polri, dan pensionis. Pemerintah telah mencetak PP Nomor 15/2023, yang sesuai dengan perkembangan lebih baik dalam pengendalian pandemic dan pertumbuhan ekonomi lokal.
Ini adalah upaya penting untuk memberikan harga kepada kontribusi dan pengabdian para peakerja negara dan pensionis dalam melaksanakan tugas layanan publik dan memperkuat daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini berkaitan dengan kenaikan gaji yang telah ditentukan sebelumnya bagi PNS, TNI, Polri, dan pensionis.
PNS, TNI, dan Polri akan menerima kenaikan gaji sebesar 8%, sedangkan pensionis akan menerima kenaikan gaji sebesar 12%. Berikut adalah informasi tentang jumlah THR dan Gaji Khusus 13 yang akan diterima oleh para peakerja negara dan pensionis tahun ini:
THR dan Gaji ke 13 ASN, TNI, Polri, dan Pejabat Negara
THR dan gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
THR dan Gaji ke 13 ASN Daerah
THR dan gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
THR dan Gaji ke 13 Guru dan Dosen
Dalam PP 15/2023 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke 13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan. Ini adalah pertama kalinya pemerintah memberikan komponen tambahan ini bagi guru dan dosen.
THR dan Gaji ke 13 Pensiunan dan Penerima Pensiun
THR dan gaji ke 13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
- pensiun pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan; dan
- tambahan penghasilan.
Pensiunan yang menerima THR dan gaji ke 13 adalah pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pencairan THR akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini berarti sekitar bulan April 2024.
Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku.
Menkeu juga menghimbau kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Sementara itu, gaji ke 13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2024. Gaji ke 13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.
Tips Mengelola THR dan Gaji ke 13
Mendapatkan THR dan gaji ke 13 tentu menjadi kabar gembira bagi para aparatur negara dan pensiunan. Namun, agar uang tersebut tidak habis begitu saja, ada baiknya mengelolanya dengan bijak dan sesuai dengan kebutuhan.
Berikut ini adalah beberapa tips yang bisa Anda lakukan:
- Buatlah daftar prioritas pengeluaran Anda, mulai dari yang paling penting hingga yang paling tidak penting. Misalnya, Anda bisa mengalokasikan THR dan gaji ke 13 untuk membayar hutang, menabung, berinvestasi, berzakat, berdonasi, membeli kebutuhan pokok, membeli kebutuhan sekunder, hingga membeli keinginan.
- Jangan tergoda untuk menghambur-hamburkan uang Anda untuk membeli barang-barang yang tidak Anda butuhkan atau yang tidak sesuai dengan kemampuan Anda. Hindari gaya hidup konsumtif yang bisa membuat Anda menyesal di kemudian hari.
- Manfaatkan uang Anda untuk meningkatkan kesejahteraan Anda dan keluarga Anda. Anda bisa menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan kesehatan, pendidikan, rekreasi, atau hal-hal yang bisa membuat Anda dan keluarga Anda bahagia.
- Jika Anda memiliki kelebihan uang, Anda bisa memanfaatkannya untuk berinvestasi di instrumen-instrumen yang sesuai dengan profil risiko dan tujuan Anda. Anda bisa memilih investasi jangka pendek, menengah, atau panjang, seperti deposito, reksa dana, saham, obligasi, emas, properti, atau usaha.
- Jaga keseimbangan antara pengeluaran dan pemasukan Anda. Jangan sampai Anda menghabiskan THR dan gaji ke 13 tanpa memikirkan penghasilan Anda di bulan-bulan berikutnya. Tetaplah disiplin dalam mengatur keuangan Anda agar tidak terjerat dalam masalah keuangan di masa depan.