Pastikan Nama Kamu Terdaftar! Cara Cek Nama Penerima Bansos KIS PBI-JK 2024
Salah satu program bantuan pemerintah yang masih berlaku di tahun 2024 adalah Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Program ini memberikan bantuan iuran kesehatan bulanan penuh kepada penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang ditujukan untuk masyarakat yang berada dalam kategori miskin dan kurang mampu.
Bantuan iuran kesehatan ini langsung ditransfer ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan tempat penerima terdaftar, sehingga penerima dapat memanfaatkan layanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan tanpa biaya tambahan. Untuk mengecek siapa saja penerima bansos KIS PBI-JK 2024 dan apakah bantuan ini bisa dicairkan, dapat dilakukan dengan beberapa cara.
Cek PBI-JK via Website
Anda dapat mengunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek status kepesertaan dalam program JKN-KIS. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Isi informasi wilayah penerima yang mencakup provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan KTP.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
- Isi kode captcha yang ditampilkan pada layar.
- Klik “Cari Data” untuk mendapatkan informasi mengenai status kepesertaan.
- Periksa kolom PBI-JK untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan.
Cek PBI-JK via WhatsApp
Anda juga dapat mengecek status kepesertaan melalui WhatsApp, dengan menghubungi Chika, call center BPJS Kesehatan, di nomor 0811-8750-400. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Setelah mendapat balasan dari sistem, pilih “informasi” dan lanjutkan ke bagian “Cek Status Peserta”.
- Masukkan Nomor KTP (NIK) atau Nomor BPJS Kesehatan yang ingin diketahui.
- Masukkan Tanggal Lahir dengan format YYYYMMDD.
- Informasi status kepesertaan akan disampaikan melalui balasan pesan.
Apakah Bantuan KIS PBI-JK 2024 Bisa Dicairkan?
Bantuan KIS PBI-JK 2024 tidak bisa dicairkan oleh penerima, karena bantuan ini langsung diberikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan tempat penerima terdaftar.Hal ini memungkinkan penerima untuk memanfaatkan layanan kesehatan di rumah sakit atau puskesmas tanpa mengeluarkan biaya.














