Info Terbaru : Aturan BKN tentang Penyesuaian Gaji dan Pensiun ASN 2024
Berdasarkan usulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang disampaikan beberapa waktu lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengambil langkah untuk menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2024.
Usulan tersebut telah diungkapkan oleh Presiden dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2023. BKN bersama instansi terkait telah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan gaji dan pensiun untuk tahun 2024. Kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri direncanakan sebesar 8 persen, sementara kenaikan pensiunan PNS/TNI/Polri sebesar 12 persen.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa BKN telah ditugaskan untuk menyusun tabel besaran kenaikan gaji dan pensiun dalam 10 regulasi yang terdiri dari 8 PP dan 2 Perpres. Tahap penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) juga sudah dimulai oleh BKN dengan menyusun lampiran gaji dan pensiun dalam RPP tersebut.
Selain itu, BKN telah menetapkan Peraturan BKN sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang dalam penyesuaian gaji pokok serta bagi pejabat pengelola kepegawaian dalam proses penetapan dan/atau penyesuaian pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya.
Seiring dengan kenaikan gaji dan pensiunan, BKN bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Taspen untuk menyiapkan data penyesuaian besaran gaji dan pensiunan dalam platform SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara).
Peraturan yang telah ditetapkan antara lain Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok PNS serta Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan/atau Penyesuaian dan Pemberian Selisih Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara BKN, Neny Rochyany, menyatakan bahwa penyesuaian gaji pokok PNS berlaku sejak 1 Januari 2024 dengan mempertimbangkan golongan ruang dan masa kerja golongan. Penyesuaian ini didasarkan pada masa kerja golongan yang dimiliki pada akhir tahun sebelumnya.
Selain itu, Direktur Operasional PT Taspen yang juga mewakili Kemenkeu, Ariyandi, menjelaskan bahwa proses pembayaran rapel pensiun pokok bagi para pensiunan telah dimulai pada tanggal 13 Februari, tanpa perlu pengajuan. Proses pembayaran untuk pensiunan baru dimulai pada tanggal 19 Februari 2024, sementara penggunaan tabel pensiunan yang baru direncanakan mulai Maret 2024.
Kebijakan tersebut berdasarkan tindak lanjut usulan yang disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi beberapa waktu lalu.
“Usulan kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS telah disampaikan Presiden beberapa waktu yang lalu dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2023. BKN bersama dengan instansi terkait menindaklanjuti dengan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan gaji dan pensiun 2024, yaitu sebesar 8 persen untuk gaji ASN, TNI (Tentara Nasional Indonesia), atau Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia), dan sebesar 12 persen kenaikan pensiunan PNS/TNI/Polri,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam acara Sosialisasi Peraturan BKN Nomor 1 dan 2 Tahun 2024 di Swiss-Belhotel, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024, dikutip dari laman BKN.