Pemerintah Akan Salurkan Bansos 2024 PKH Tahap 2, Simak Syarat dan Jadwal Pencairannya Disini
Bagi masyarakat yang mengalami kemiskinan, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial yang diperlukan. Sebagai bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, PKH akan kembali dengan bantuan yang lebih besar untuk Lebaran 2024.
PKH, yang merupakan salah satu bentuk bantuan sosial (bansos), akan segera dicairkan kembali dalam tahap penyaluran kedua tahun ini. Ini adalah bagian dari keunggulan PKH, yang memiliki keberlangsungannya yang rutin sepanjang tahun.
Bantuan PKH ini diarahkan untuk membantu keluarga-keluarga yang kurang mampu dan kategori sangat miskin di seluruh Indonesia. Dengan demikian, diharapkan bantuan ini dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperbaiki kondisi ekonomi mereka serta memastikan pemenuhan kebutuhan pokok yang sangat penting.
Ini membantu masyarakat yang menjadi penerima PKH untuk memiliki kepastian dalam mendapatkan bantuan tersebut. Jadi, jangan ragu untuk mendapatkan bantuan PKH jika Anda membutuhkannya.
Dengan demikian, perkiraan pencairan PKH tahap 2 tahun 2024 adalah antara tanggal 25 hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024.
Daftar 7 Kategori Penerima Bantuan PKH
- Ibu hamil
- Balita
- Lansia
- Penyandang disabilitas
- Anak sekolah SD
- Anak sekolah SMP
- Anak sekolah SMA/SMK
Jika Anda ingin menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH), nama Anda harus terdaftar di Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Proses seleksi ini dilakukan dengan tepat untuk memastikan bantuan benar-benar disalurkan kepada yang membutuhkan.
Untuk tahap penyaluran kedua ini, informasi resmi terkait jadwal pencairan belum tersedia. Statusnya masih dalam tahap menunggu informasi lebih lanjut dari pihak terkait. Tanggal pencairan bantuannya juga akan berbeda-beda di setiap wilayah, karena penyalurannya dilakukan secara bertahap.
Masyarakat yang akan menerima bantuan PKH nantinya dapat mengambilnya melalui Kantor Pos atau bank yang tergabung dalam Himbara. Untuk memeriksa informasi lebih lanjut secara jelas, dapat dilakukan melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Besaran Bansos PKH 2024
Besaran atau nominal bansos PKH 2024 ditentukan berdasarkan golongan. Terdapat 7 golongan penerima PKH, berikut rinciannya:
- Balita usia 0-6 : Rp 3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
Syarat dan Ketentuan Bansos BPNT dan PKH 2024
- Anda harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
- Anda harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI).
- Anda harus membeli bahan pangan di e-warong yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
- Anda harus memenuhi kriteria penerima manfaat sesuai dengan komponen PKH yang dimiliki.
- Anda harus melaporkan perkembangan kondisi keluarga kepada pendamping PKH setiap bulan.
- Anda harus mengikuti kegiatan sosialisasi, bimbingan, dan pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah.














