Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Terbaru Tahun 2026
Perubahan penampilan atau kondisi fisik seseorang terkadang membuat foto pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik sudah tidak lagi sesuai dengan identitas pemiliknya. Dalam kondisi tertentu, seperti perubahan fisik permanen, penggunaan hijab, atau KTP yang rusak sehingga foto tidak jelas, masyarakat dapat mengajukan penggantian foto KTP melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Apakah Foto KTP Elektronik Bisa Diganti?
Foto pada KTP elektronik merupakan bagian dari data identitas resmi yang digunakan untuk berbagai keperluan administrasi dan pelayanan publik. Karena itu, setiap perubahan pada foto harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar data kependudukan tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015, masyarakat diperbolehkan mengajukan pergantian foto KTP elektronik apabila terdapat alasan yang dapat dibenarkan sesuai ketentuan administrasi kependudukan.
Apa Saja Syarat Ganti Foto KTP?
Mengacu pada informasi layanan Disdukcapil Kota Surabaya untuk layanan Cetak Ulang KTP-el Perubahan Elemen Data, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi. Dokumen yang dibutuhkan meliputi berikut.
- KTP elektronik lama
- Kartu Keluarga (KK)
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)
- Dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan elemen data sesuai alasan pengajuan
Pada sejumlah daerah, formulir pendaftaran dapat disesuaikan dengan format pada aplikasi pelayanan administrasi kependudukan sehingga proses pengajuan menjadi lebih mudah.
Bagaimana Cara Mengganti Foto KTP Elektronik?
Secara umum, proses penggantian foto dilakukan melalui layanan cetak ulang KTP elektronik. Berdasarkan mekanisme yang diterapkan Disdukcapil Kota Surabaya, berikut cara mengganti foto KPT Elektronik.
- Pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan cetak ulang KTP elektronik. Pengajuan dapat dilakukan secara mandiri maupun dibantu pihak kecamatan.
- Selanjutnya, seluruh dokumen persyaratan diunggah dalam satu berkas PDF melalui aplikasi KLAMPID.
- Setelah dokumen lengkap, pemohon melakukan validasi permohonan dan akan memperoleh e-kitir sebagai bukti pengurusan.
- Petugas Disdukcapil kemudian melakukan verifikasi kelengkapan dokumen serta validasi data sebelum permohonan masuk ke antrean pencetakan KTP elektronik.
- Setelah kartu selesai dicetak, KTP akan diproses untuk pengiriman ke kantor kelurahan. Pemohon nantinya dapat mengambil KTP elektronik dengan menunjukkan e-kitir sebagai bukti pengurusan.
Meski alurnya dapat berbeda di setiap daerah, prinsip pelayanan umumnya tetap sama, yaitu melalui proses verifikasi dokumen, validasi data, pencetakan, hingga penyerahan KTP baru kepada pemohon.
Berapa Lama Proses Penggantian Foto KTP?
Merujuk informasi layanan Disdukcapil Kota Surabaya, proses cetak ulang KTP elektronik karena perubahan elemen data memiliki estimasi waktu penyelesaian sekitar tujuh hari kerja sejak seluruh berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Namun, lama pelayanan proses penggantian foto KTP dapat berbeda di setiap daerah, tergantung antrean permohonan, kesiapan blanko KTP elektronik, serta kebijakan masing-masing Disdukcapil.
Apakah Ada Biaya Ganti Foto KTP?
Layanan cetak ulang KTP elektronik karena perubahan elemen data tidak dipungut biaya atau gratis. Masyarakat sebaiknya mengurus langsung melalui kanal resmi Disdukcapil di daerah masing-masing agar terhindar dari praktik percaloan maupun pungutan yang tidak sesuai ketentuan.













