THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Segera Cair! Begini Isi PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13
Pada tanggal 13 Maret 2024, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menyatakan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Ini disebut sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya melalui dukungan keuangan kepada aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan, yang diharapkan dapat membantu pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam konteks ini, pemerintah menekankan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun 2024 adalah sebuah penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan oleh berbagai pihak kepada bangsa dan negara.
Pasal 5 PP ini menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan tersebut.
Sumber anggaran untuk THR dan gaji ke-13 berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk beberapa kelompok, seperti PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP.
Komponen THR dan gaji ke-13 yang dikutip dari setkab.go.id
THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP, terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tunjangan kinerja,
- sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Adapun THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dalam PP 14/2024 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Peraturan Pemerintah 14/2024
Peraturan Pemerintah (PP) 14/2024 ini memperjelas tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Guru dan Dosen dengan Gaji Pokok dari APBN
Guru dan dosen yang gajinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak mendapat tunjangan kinerja, mungkin akan mendapatkan tunjangan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pencairan THR dan Gaji ke-13
PP ini menyatakan bahwa THR akan dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Namun, jika belum dapat dibayarkan pada waktu yang ditentukan, pembayaran dapat dilakukan setelah tanggal atau bulan tersebut.
Ketentuan Lanjut
Peraturan Pemerintah ini memperjelas bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN akan diterbitkan oleh peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD akan diterbitkan oleh peraturan kepala daerah.
Berlaku sejak Tanggal diundangkan
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yang telah diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Menteri Sekneg) Pratikno pada 13 Maret 2024. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan manfaat yang optimal bagi para penerima THR dan gaji ke-13 di tahun 2024.