Monday, May 18, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Segera Cair! Begini Isi PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
August 19, 2024
in Informasi
0
Isi PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13

Isi PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13

1.7k
SHARES
9.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Segera Cair! Begini Isi PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13

Pada tanggal 13 Maret 2024, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menyatakan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Ini disebut sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya melalui dukungan keuangan kepada aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan, yang diharapkan dapat membantu pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam konteks ini, pemerintah menekankan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun 2024 adalah sebuah penghargaan atas pengabdian yang telah diberikan oleh berbagai pihak kepada bangsa dan negara.




Pasal 5 PP ini menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan tersebut.

Sumber anggaran untuk THR dan gaji ke-13 berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk beberapa kelompok, seperti PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP.

Komponen THR dan gaji ke-13 yang dikutip dari setkab.go.id

THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP, terdiri atas:

  1. gaji pokok;
  2.  tunjangan keluarga;
  3.  tunjangan pangan;
  4.  tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5.  tunjangan kinerja,
  6. sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:




  1. gaji pokok;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan pangan;
  4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5.  tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
    sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Dalam PP 14/2024 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Peraturan Pemerintah 14/2024

Peraturan Pemerintah (PP) 14/2024 ini memperjelas tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Guru dan Dosen dengan Gaji Pokok dari APBN

Guru dan dosen yang gajinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak mendapat tunjangan kinerja, mungkin akan mendapatkan tunjangan profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pencairan THR dan Gaji ke-13

PP ini menyatakan bahwa THR akan dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Namun, jika belum dapat dibayarkan pada waktu yang ditentukan, pembayaran dapat dilakukan setelah tanggal atau bulan tersebut.




Ketentuan Lanjut

Peraturan Pemerintah ini memperjelas bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN akan diterbitkan oleh peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD akan diterbitkan oleh peraturan kepala daerah.

Berlaku sejak Tanggal diundangkan

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yang telah diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Menteri Sekneg) Pratikno pada 13 Maret 2024. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan manfaat yang optimal bagi para penerima THR dan gaji ke-13 di tahun 2024.

Tags: abdullah azwar anasasngaji pnsInformasi THR dan Gaji ke-13 ASNIsi PP Nomor 14 Tahun 2024Isi PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13kemenpan-rbthr 2024thr asnthr pnstunjangan pns
Previous Post

Bansos PIP 2024! Cara Cek Nama Kamu Apakah Sudah Termasuk Penerima Bansos PIP SiPintar Kemendikbud 2024 atau Tidak

Next Post

Pemerintah Akan Salurkan Bansos 2024 PKH Tahap 2, Simak Syarat dan Jadwal Pencairannya Disini

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Pengumuman Seleksi Kompetensi KDKMP 2026
Informasi

Pengumuman Seleksi Kompetensi KDKMP 2026

by Anugrah Dwian Andari
May 18, 2026
Jadwal Pengumuman SNBT 2026, Berikut Link Website Resminya
Informasi

Jadwal Pengumuman SNBT 2026, Berikut Link Website Resminya

by Anugrah Dwian Andari
May 18, 2026
Jadwal Pembukaan CPNS 2026, Berikut Perkiraan Jadwalnya
Informasi

Jadwal Pembukaan CPNS 2026, Berikut Perkiraan Jadwalnya

by Anugrah Dwian Andari
May 18, 2026
Jadwal Pendaftaran CPNS 2026 Lengkap dengan Syaratnya
Informasi

Jadwal Pendaftaran CPNS 2026 Lengkap dengan Syaratnya

by Anugrah Dwian Andari
May 16, 2026
Syarat Jadi Peserta Bansos PKH 2026, Berikut Cara Daftar dan Ceknya!
Informasi

Syarat Jadi Peserta Bansos PKH 2026, Berikut Cara Daftar dan Ceknya!

by Anugrah Dwian Andari
May 16, 2026
Next Post
Syarat dan Jadwal Pencairan Bansos 2024 PKH Tahap 2

Pemerintah Akan Salurkan Bansos 2024 PKH Tahap 2, Simak Syarat dan Jadwal Pencairannya Disini

Recommended

Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak Coretax DJP

Cara Aktivasi Akun Wajib Pajak Coretax DJP

December 30, 2025
Syarat dan Cara Daftar Program Magang Nasional Gaji Rp 3,3 Juta

Syarat dan Cara Daftar Program Magang Nasional Gaji Rp 3,3 Juta

October 7, 2025

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Pengumuman Seleksi Kompetensi KDKMP 2026
Informasi

Pengumuman Seleksi Kompetensi KDKMP 2026

May 18, 2026
Jadwal Pengumuman SNBT 2026, Berikut Link Website Resminya
Informasi

Jadwal Pengumuman SNBT 2026, Berikut Link Website Resminya

May 18, 2026
Jadwal Pembukaan CPNS 2026, Berikut Perkiraan Jadwalnya
Informasi

Jadwal Pembukaan CPNS 2026, Berikut Perkiraan Jadwalnya

May 18, 2026
Jadwal Pendaftaran CPNS 2026 Lengkap dengan Syaratnya
Informasi

Jadwal Pendaftaran CPNS 2026 Lengkap dengan Syaratnya

May 16, 2026
Syarat Jadi Peserta Bansos PKH 2026, Berikut Cara Daftar dan Ceknya!
Informasi

Syarat Jadi Peserta Bansos PKH 2026, Berikut Cara Daftar dan Ceknya!

May 16, 2026
Jadwal Bansos BPNT Tahap 2 Mei 2026 Cair
Informasi

Jadwal Bansos BPNT Tahap 2 Mei 2026 Cair

May 16, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel