Cara dan Persyaratan Mengurus KTP Hilang saat di Luar Kota
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seseorang yang mencakup NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, dan informasi penting lainnya. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun wajib memiliki KTP.
Namun, sering kali orang kehilangan KTP mereka. Jika ini terjadi, disarankan untuk segera mengurusnya karena KTP mengandung Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang penting untuk urusan administrasi.
Bagaimana cara mengurus KTP yang hilang jika kita sedang di tempat tinggal kita? Berikut adalah informasi tentang cara mengurus KTP hilang saat berada di luar kota.
1. Syarat dokumen urus KTP hilang saat di luar kota
- Surat keterangan hilang dari kepolisian setempat
- Fotokopi Kartu Keluarga untuk mengurus pembuatan e-KTP baru
2. Alur mengurus KTP hilang saat di luar kota
- Buat surat keterangan hilang di kepolisian setempat. Dengan surat itu, kita bisa membuat e-KTP yang hilang di tempat kehilangan atau domisili, tanpa harus pulang ke daerah asal.
- Selain itu, siapkan juga fotokopi Kartu Keluarga untuk mengurus pembuatan e-KTP baru.
- Kemudian, bawa semua dokumen yang diperlukan ke Dukcapil setempat.
- Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang.
Namun, jika masyarakat perantau hendak mengurus perubahan data pada e-KTP, tetap harus dilakukan di Disdukcapil Kabupaten atau Kota asal dan tidak bisa dicetak di luar domisili.
Cara Penulisan Nama di KTP
Tata cara pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan, seperti KTP, tercantum dalam Pasal 5 dalam Permendagri 73 Tahun 2022.
- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
- Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan
- Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Perlu diketahui, ada larangan terkait pencatatan nama terbaru di Dokumen Kependudukan, di antaranya:
- Disingkat, kecuali tidak diartikan lain
- Menggunakan angka dan tanda baca
- Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.