Begini Cara Cairkan JHT Secara Online BPJS Ketenagakerjaan
Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu pilar utama perlindungan sosial bagi pekerja Indonesia, menyediakan manfaat pencairan dana saat mencapai usia pensiun, berhenti bekerja, atau kondisi khusus lainnya, dengan total klaim mencapai triliunan rupiah setiap tahun untuk mendukung kesejahteraan pasca-karier.
Di tengah kemajuan digitalisasi layanan publik, BPJS Ketenagakerjaan telah mengoptimalkan proses pencairan JHT secara online melalui aplikasi JMO atau portal resmi Jamsostek Online, memungkinkan peserta mengajukan klaim dari rumah tanpa antrean panjang di kantor cabang, cukup dengan verifikasi KTP, rekening bank, dan dokumen pendukung seperti surat keterangan berhenti kerja.
Kriteria Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Secara umum, berikut beberapa kriteria untuk bisa mencairkan saldo JHT, dikutip dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Syarat Dokumen
Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
- NPWP (jika ada).
Pencairan Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO
Berikut langkah-langkah untuk mengklaim saldo lewat aplikasi JMO:
- Download aplikasi JMO
- Lalu, daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password
- Setelah menu utama terbuka, pilih ‘Jaminan Hari Tua’
- Tekan tombol ‘Klaim JHT’
- Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya telah tercentang
- Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT
- Klik tombol ‘Selanjutnya’
- Pilih dari ‘Sebab klaim,’ kemudian tekan ‘Selanjutnya’
- Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik ‘Sudah’
- Klik ‘Ambil Foto’ untuk mengambil foto selfie Anda
- Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik ‘Selanjutnya’
Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik ‘Konfirmasi’. Lalu pengajuan pencairan saldo akan diproses. Setelah proses tersebut selesai, Anda juga bisa melihat proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu ‘Tracking Klaim’.
Cara Pencairan JHT Secara Online via Lapakasik
Selain lewat aplikasi JMO, peserta dapat mencairkan saldo secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui portal online Lapakasik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Langkah-langkah pengajuan Lapakasik Online:
- Buka situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri (NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan)
- Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6 MB)
- Klik Simpan setelah konfirmasi data
- Tunggu jadwal wawancara online yang dikirim melalui email
- Petugas BPJS akan menghubungi Anda melalui video call untuk verifikasi data
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening yang terdaftar














