Cara Urus Balik Nama Kendaraan Baru Tahun 2025
Balik nama kendaraan merupakan kewajibaan hukum di Indonesia berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021, yang mengharuskan pemilik baru mendaftarkan perubahan nama maksimal 14 hari setelah pembelian untuk menghindari denda Rp 50.000 per hari atau penyitaan kendaraan oleh Satpas Polri.
Proses ini krusial untuk memastikan kepemilikan sah, menghindari sengketa hukum, serta memperbarui data di database Samsat secara nasional, terutama bagi kendaraan bekas yang sering kali memiliki riwayat pajak menunggak atau sengketa.
Di tahun 2025, pemerintah melalui Korlantas Polri telah menghapus bea balik nama (sebelumnya 1% dari nilai kendaraan) sesuai Permenkeu No. 191/PMK.03/2015 yang diubah, sehingga biaya lebih ringan hanya PKB, SWDKLLJ, STNK, TNKB, dan BPKB—ditambah kemudahan layanan digital via aplikasi MOL Nasional atau e-Samsat yang terintegrasi dengan AHU Kemenkumham untuk verifikasi cepat tanpa bolak-balik kantor.
Syarat Dokumen Balik Nama Kendaraan Baru
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Faktur pembelian kendaraan dari dealer
- Formulir permohonan BBNKB
- Surat rekomendasi dari dealer
- Bukti pembayaran kendaraan
Umumnya dealer sudah membantu menyiapkan sebagian dokumen tersebut, sehingga pemilik hanya perlu melakukan verifikasi.
Lebih lanjut, proses bea balik nama ini bisa dilakukan di Kantor Samsat. Bawa semua dokumen tersebut ke Samsat yang selanjutnya dilakukan proses balik nama, antara lain:
- Pemeriksaan kelengkapan berkas
- Cek fisik kendaraan, terutama nomor rangka dan mesin
- Penerbitan SKPD BBNKB sebagai dasar pembayaran
- Cek fisik adalah proses wajib pada kendaraan baru karena memastikan kesesuaian data kendaraan.
Setelah SKPD diterbitkan, pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB bisa dilakukan melalui Loket Pembayaran di Samsat Induk. Pastikan menyimpan bukti pembayaran karena akan digunakan untuk penerbitan STNK dan pelat nomor.
Setelah pembayaran lunas, petugas akan memberikan jadwal pengambilan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Perlu diketahui, untuk wilayah DKI Jakarta, BBNKB diberlakukan hanya untuk pembelian pertama. Pembelian kedua dan seterusnya alias kendaraan bekas dibebaskan.














