Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP Melalui HP
Para wajib pajak harus mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menggunakan handphone (HP) atau ponsel. Pada tahun 2024, penggunaan NIK sebagai NPWP akan berlaku penuh.
Sejak 1 Januari 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara menyeluruh. Bagi para wajib pajak, dapat mengintegrasikan NIK sebagai NPWP hingga akhir Desember 2023. Pengintegrasian NIK menjadi NPWP ini bisa dilakukan secara mandiri melalui laman https://pajak.go.id.
Oleh karena itu, para wajib pajak diimbau untuk mengaktifkan dan memvalidasi NIK sebagai NPWP sebelum 31 Desember 2023. Penggunaan NIK sebagai NPWP akan memberikan manfaat bagi wajib pajak orang pribadi, seperti penyederhanaan nomor identitas sehingga tidak perlu membawa kartu atau menghafal NPWP. Untuk mengetahui cara mengaktifkan NIK sebagai NPWP menggunakan HP, silakan merujuk pada sumber yang relevan.
Cara Aktivasi NIK sebagai NPWP
Saat ini, transisi penggunaan NIK sebagai NPWP sedang dilaksanakan secara bertahap di seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta. Wajib pajak pun dapat melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP secara mandiri menggunakan HP. Cara aktivasi NIK sebagai NPWP lewat HP, yakni:
- Buka situs https://pajak.go.id dan pilih menu “Login” dan masukkan NPWP dan password yang dimiliki, serta kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik “Login”
- Setelah berhasil login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini. Klik “Ubah Profil” setiap selesai mengisi data;
- Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik “Cek”
- Jika setelah dicek data NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status validitas berubah menjadi “Valid”
- Langkah terakhir, klik “Ubah Profil” dan ikuti instruksi selanjutnya;
Setelah proses aktivasi selesai, NIK dapat digunakan sebagai NPWP untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.
Setelah berhasil masuk, Anda dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak, dan lainnya. Dengan NIK menjadi NPWP, Anda tidak perlu lagi membawa kartu NPWP, cukup membawa KTP saja.