Cara Cek Bansos BPNT Januari 2025 Pakai NIK KTP di Internet
Pada bulan Januari 2025, masyarakat yang menerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) membutuhkan informasi yang akurat tentang status pencairannya. Cara cek bansos BPNT pakai NIK/KTP di internet menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan tersebut sudah disalurkan tepat waktu.
Dengan menggunakan identifikasi elektronik seperti NIK/KTP, individu dapat mengakses situs web resmi BPNT untuk memperoleh update terkini tentang status pencairannya.
Proses ini memungkinkan masyarakat untuk merencanakan keuangan dan kebutuhan sehari-hari dengan lebih baik, serta memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan secara efektif dan efisien.
Dengan demikian, pemahaman tentang cara cek bansos ini akan membantu meningkatkan kesejahteraan sosial dan mengurangi ketidakpastian dalam menerima bantuan.
Cara Cek Penerima Bansos BPNT Januari 2025 dengan NIK KTP
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos BPNT pada Januari 2025 ini, dapat melakukan proses pengecekan status penerimaan bantuan melalui langkah-langkah berikut:
- Buka laman resmi cek bansos Kemensos melalui https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan data penerima secara lengkap seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal.
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan di KTP.
- Masukkan kode captcha yang ditampilkan dengan benar.
- Klik “Cari Data”.
- Jika NIK terdaftar sebagai penerima bansos, tabel akan menunjukkan status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan.
- Namun, jika NIK Anda tidak termasuk sebagai daftar penerima bansos, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM.”
Daftar Bansos Siap Cair Tahun Ini
1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan lewat rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan kantor pos. Besaran BPNT yang akan diterima masyarakat adalah Rp 200 ribu per bulan.
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH disalurkan pada masyarakat yang terdaftar di DTKS dalam bentuk uang. Mereka juga masuk dalam 7 kategori penerima yaitu ibu hamil/masa nifas, anak usia dini (0-6 tahun), lanjut usia (lansia), keluarga yang memiliki anak jenjang SD-SMA/SMK, dan penyandang disabilitas. Dana bansos bervariasi sesuai kategori penerima mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 3 juta per tahun.
3. Beras 10 Kg
Masyarakat juga akan menerima bantuan pangan berupa beras 10 kg selama 6 bulan ke depan pada 2025. Bansos beras 10 kg diberikan kepada 16 juta warga Penerima Bantuan Pangan (PBP).
Database penerima bansos beras pada 2025 akan menggunakan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (Kementerian PPN/Bappenas).
Rinciannya, terdiri dari 15,6 juta PBP desil 1 dan 2, serta 400.000 PBP perempuan kepala rumah tangga miskin dan lansia tunggal
4. BLT Dana Desa
BLT Dana Desa diberikan kepada masyarakat yang tidak menjadi penerima bansos dari pemerintah seperti PKH dan BPNT. Penerima BLT Dana Desa akan mendapatkan bansos berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan.
5. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP adalah salah satu bantuan pendidikan untuk siswa SD sampai SMA/SMK dari keluarga kurang mampu. Nominal dana bansos yang diberikan disesuaikan jenjang pendidikan masing-masing siswa penerima.
6. Bansos Permakanan
Bansos Permakanan adalah program bansos bagi para lansia dan penyandang disabilitas yang tinggal sendirian sebanyak dua kali sehari. Sesuai namanya, bansos diberikan dalam wujud makanan siap saji yang terdiri dari nasi, lauk pauk, sayur, buah potong, dan air mineral.
Penerima Bansos Permakanan adalah lansia dan penyandang disabilitas yang telah terdaftar dalam DTKS, tapi tidak menerima bansos PKH dan BPNT.
7. Program Makan Bergizi Gratis
Program makan bergizi gratis adalah salah satu program bansos baru yang mulai diluncurkan tahun 2025 untuk siswa PAUD, SD, SMP, SMA dan santri.
8. Bantuan Iuran BPJS Kesehatan (PBI)
Pemerintah juga membagikan bansos berupa dana kesehatan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan.
PBI JKN tidak diberikan dalam bentuk uang, melainkan iuran jaminan kesehatan yang langsung diberikan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan di wilayah tempat penerima terdaftar. Sehingga ketika berobat ke fasilitas kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), masyarakat tidak perlu lagi membayar.