Cara Cek Bansos PKH dan BPNT yang Cair Februari 2026
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial terus mengoptimalkan program Bansos PKH dan BPNT pada 2026 untuk melindungi 18 juta KPM dari 40% desil kemiskinan terendah, di mana PKH memberikan bantuan tunai hingga Rp3 juta per tahun per keluarga bersyarat pendidikan-kesehatan, sedangkan BPNT menyediakan kuota pangan digital Rp400.000 bulanan, sebagai respons terhadap kenaikan harga sembako 7-10% pasca-musim hujan ekstrem 2025 yang memukul sektor pertanian.
Pencairan Februari 2026 dimulai 5 Februari secara bertahap berdasarkan validasi DTKS terbaru, mencakup penerima baru dari verifikasi lapangan, namun tantangan seperti kesalahan input data sering membuat penerima bingung sehingga cara cek Bansos PKH dan BPNT yang cair Februari 2026 via aplikasi Cek Bansos, website kemensos.go.id, atau bank mitra menjadi solusi praktis untuk tracking real-time, verifikasi saldo, dan pencegahan penyalahgunaan.
Besaran PKH dan BPNT 2026
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
- Ibu hamil/nifas: Rp 750.000/3 bulan
- Anak usia 0-6 tahun: Rp 750.000/3 bulan
- Anak SD/sederajat: Rp 225.000/3 bulan
- Anak SMP/sederajat: Rp 375.000/3 bulan
- Anak SMA/sederajat: Rp 500.000/3 bulan
- Lansia (≥60 tahun): Rp 600.000/3 bulan
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000/3 bulan
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2.700.000/3 bulan
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Rp 600.000/3 bulan
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT
Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima bansos atau bukan, begini cara mengeceknya.
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih data wilayah sesuai KTP dan masukkan nama lengkap penerima
- Ketik kode captcha yang muncul
- Klik ‘Cari Data’
- Akan muncul status penerima, jenis bantuan (PKH/BPNT) dan informasi penyalurannya.
- Cek status bansos juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau datang ke kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
Golongan yang Tidak Berhak Menerima Bansos
Berdasarkan Kepmensos 73 Tahun 2024, berikut daftar golongan yang tidak layak mendapatkan bansos.
- Alamat tidak ditemukan
- Individu tidak ditemukan
- Meninggal dunia (kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga)
- Memiliki pekerjaan sebagai ASN/TNI/Polisi
- Anggota keluarga ASN/TNI/Polisi
- Sudah mampu dan/atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan
- Pensiunan ASN/TNI/Polisi
- Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi
- Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN atau APBD
- Menolak menerima program bantuan sosial dan PBI JK
- Penghasilan di atas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota
- Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan
- Terdaftar sebagai tenaga kesehatan
- Berstatus aktif sebagai perangkat desa
- Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.














