Cara Cek BI Checking Sendiri dengan Akurat
Melakukan pengecekan BI Checking secara mandiri menjadi langkah penting bagi individu yang ingin memantau riwayat kredit dan kesehatan keuangan mereka. BI Checking sendiri adalah proses pemeriksaan data finansial yang tercatat di Bank Indonesia, meliputi informasi pembayaran kredit, pinjaman, dan riwayat keuangan lainnya.
Dengan mengetahui cara cek BI Checking dengan akurat, masyarakat dapat menghindari risiko kredit macet, mempersiapkan diri sebelum mengajukan pinjaman, serta menjaga reputasi finansial yang baik. Oleh karena itu, memahami prosedur dan metode untuk melakukan pengecekan ini secara mandiri sangat berguna dalam pengelolaan keuangan pribadi maupun bisnis.
Cara Cek BI Checking Sendiriya.
1. BI Checking lewat SLIK offline
Salah satu cara cek BI checking sendiri adalah dengan datang langsung ke kantor OJK untuk meminta informasi debitur melalui layanan SLIK offline. Layanan ini tersedia pada jam operasional 09.00 hingga 15.00. Berikut syarat dan langkah-langkahnya:
Dokumen yang dibutuhkan:
Pinjaman perorangan/personal:
- KTP asli dan fotokopi
- Surat kuasa apabila pengecekan dikuasakan kepada orang lain
Pinjaman UMKM/bisnis:
- KTP pemilik/pengurus usaha
- NPWP usaha
- Akta pendirian perusahaan
- Surat kuasa bila dikuasakan
Langkah dan cara cek BI checking sendiri lewat SLIK offline:
- Kunjungi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen asli dan fotokopi sesuai kategori debitur.
- Isi formulir permintaan informasi SLIK yang tersedia di lokasi.
- Serahkan formulir dan dokumen kepada petugas OJK.
- Petugas akan memverifikasi data dan dokumen kamu.
- Setelah proses verifikasi selesai, hasil informasi BI checking (SLIK) akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar di formulir.
2. BI Checking lewat SLIK online
Meskipun memakan waktu sedikit lebih lama, karena harus mengikuti kuota antre harian yang berlaku, tapi kamu bisa mengajukannya dari mana pun lewat iDEB (Informasi Debitur).
Dokumen yang dibutuhkan:
Pinjaman perorangan/personal:
- Scan KTP asli
Pinjaman badan usaha/UMKM:
- Scan KTP pemilik atau direktur
- Scan akta pendirian badan usaha
- Scan NPWP badan usaha
- Scan dokumen anggaran dasar dan informasi pengurus bisnis
Langkah dan cara cek BI checking sendiri lewat iDEB:
- Buka situs idebku.ojk.go.id dan lakukan pendaftaran.
- Isi formulir dengan data seperti jenis debitur, kewarganegaraan, jenis dan nomor identitas.
- Lalu, cek ketersediaan kuota layanan dengan klik “Selanjutnya”.
- Jika penuh, cek dan coba lagi di lain hari saat kuota tersedia lagi.
- Jika tersedia, email konfirmasi antrean SLIK akan dikirim
- Proses berikutnya dilakukan melalui WhatsApp, termasuk pengiriman dokumen tambahan.
Dokumen dan tahap lanjutan melalui WhatsApp:
- Scan atau foto formulir iDEB yang telah ditandatangani
- Foto selfie sambil memegang KTP
- Kirimkan dokumen tambahan tersebut ke nomor WhatsApp yang tertera atau menghubungi kamu.
- Kemudian, petugas OJK akan menghubungi, lewat telepon atau video call, untuk verifikasi.
- Setelah verifikasi selesai, hasil BI checking atau iDEB akan dikirimkan ke email kamu.
3. BI Checking lewat MyIdScore
Cara cek BI checking sendiri berikutnya harus menggunakan aplikasi MyIdScore dan ada biaya yang dikenakan berdasarkan paket layanan yang dipilih. Harganya mulai dari Rp49.000.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Download aplikasinya lewat App Store maupun Play Store
- Jika belum punya akun, maka lakukan registrasi dan isi semua informasi yang diminta.
- Setelah isi, lakukan verifikasi alamat email.
- Lalu pilih paket layanan MyIdScore dan lakukan pembayaran.
- Pilih “Cek Skor Kredit”, lalu masukkan dokumen seperti syarat di atas
- Tunggu beberapa menit dan hasil skor kredit akan muncul, lengkap dengan laporan kredit kamu.
4. BI Checking lewat Skor Life
Sama seperti MyIdScore, Skor Life juga aplikasi aman yang sudah di bawah pengawasan OJK. Untuk proses cek SLIK di Skor Life tidak dipungut biaya, hanya saja harus antre dan kuota terbatas.
Langkah dan cara cek BI checking sendiri lewat Skor Life:
- Download aplikasinya di App Store atau Play Store
- Daftar jika belum ada akun, atau langsung login jika sudah punya.
- Isi semua informasi yang diminta.
- Kemudian konfirmasi untuk proses pengajuan SLIK.
- Tunggu sampai permintaan diterima dan laporan akan muncul dalam aplikasi.
Cara Baca Skor Kredit dari BI Checking
Seperti yang dijelaskan di atas, ada lima jenis skor kredit atau status kolektibilitas yang ditentukan oleh BI dan OJK. Berikut adalah arti dari masing-masing skor/status:
- Kol 1 (Lancar)
Ini adalah status terbaik karena kamu tanpa tunggakan dan selalu bayar cicilan tepat waktu.
- Kol 2 (Dalam Perhatian Khusus)
Kamu menunggak cicilan antara 1 sampai 90 hari. Meskipun belum tergolong buruk, kondisi ini perlu segera diperbaiki.
- Kol 3 (Kurang Lancar)
Kamu menunggak tagihan selama 91 hingga 120 hari. Status ini akan mulai berdampak negatif pada kemampuanmu mendapatkan pinjaman baru.
- Kol 4 (Diragukan)
Kamu menunggak pembayaran selama 121 hingga 180 hari. Lembaga keuangan akan menganggap status ini sebagai tanda risiko tinggi.
- Kol 5 (Macet)
Ini adalah status paling darurat, di mana terdapat tunggakan yang sudah melebihi 180 hari, alhasil kamu dianggap tidak layak menerima kredit baru














