Cara Cek Data di DTKS untuk Daftar KIP Kuliah 2025
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dikelola Kemensos, mencatat masyarakat berhak menerima bantuan sosial, termasuk KIP Kuliah. Pendaftaran KIP Kuliah 2025 dibuka dari 3 Februari hingga 31 Oktober bagi siswa kelas 12 yang akan masuk PTN dan terdaftar di DTKS.
DTKS memuat data individu, keluarga, atau kelompok yang mengalami hambatan sosial, sehingga berhak mendapatkan fasilitas pendidikan melalui KIP Kuliah.
Cara Cek Data di DTKS untuk Daftar KIP Kuliah 2025
- Buka website https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal
- Input nama penerima manfaat sesuai KTP
- Ketik empat huruf kode dalam kotak kode
- Kemudian, klik tombol “Cari Data”
- Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai wilayah yang diinput.
Cara Ajukan Diri agar Tercatat dalam DTKS
- Jika calon mahasiswa belum terdaftar dalam DTKS, maka bisa mengajukan diri secara langsung ke pihak desa/kelurahan setempat. Berikut langkahnya:
- Siapkan dokumen penting seperti kartu tanda kependudukan (KTP) dan kartu keluarga (KK).
- Bawa dokumen ke kantor desa/kelurahan
- Temui pihak yang mengurusi bantuan sosial dan serahkan dokumen yang sudah dibawa
- Petugas akan melakukan musyawarah apakah pengaju berhak menerima bantuan sosial atau tidak
- Hasil musyawarah diserahkan kepada pihak dinas sosial setempat untuk dicek dan divalidasi datanya
- Data kemudian dimasukan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
- Data akan divalidasi kembali oleh wali kota atau bupati
- Lalu data diteruskan ke gubernur dan selanjutnya menteri untuk disahkan
Kriteria Ekonomi Penerima KIP Kuliah 2025
Sesuai dengan tujuannya, berikut ini beberapa kriteria mahasiswa yang bisa menerima KIP Kuliah:
- Mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) saat masa SMA/SMK/MA
- Berasal dari keluarga yang tercatat dalam DTKS atau penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos)
- Termasuk ke dalam kelompok warga miskin/rentan maksimal desin tiga Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE)
- Berasal dari panti sosial atau panti asuhan
- Apabila mahasiswa tidak termasuk ke dalam daftar kelompok di atas maka masih bisa mendaftar jika pendaftaran kotor gabungan orang tua atau wali maksimal Rp 4 juta per bulan atau pendapatan gabungan kotor orang tua atau wali maksimal Rp 750 ribu. Selain itu kondisi ekonomi dapat dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pemerintah minimal tingkat desa/kelurahan.
Besar Bantuan KIP Kuliah Tahun 2025
Mahasiswa penerima KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup bulanan. Besaran biaya pendidikan disesuaikan dengan kampus masing-masing.
Sementara itu, besar biaya hidup dikelompokkan menjadi lima klaster yaitu:
- Klaster 1: Rp 800.000
- Klaster 2: Rp 950.000
- Klaster 3: Rp 1.100.000
- Klaster 4: Rp 1.250.000
- Klaster 5: Rp 1.400.000