Cara Cek Pajak Kendaraan Sumsel Online
Dengan kemajuan teknologi dan digitalisasi layanan publik, pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi mengenai pajak kendaraan bermotor.
Cara cek pajak kendaraan Sumsel secara online menjadi solusi praktis bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui status pembayaran pajak mereka tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Hal ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kewajiban perpajakan.
Dengan memahami cara cek pajak kendaraan secara online, masyarakat dapat memastikan bahwa mereka memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu dan menghindari denda yang tidak perlu.
Cara Cek Pajak Kendaraan Sumsel
Pajak kendaraan wilayah Palembang dan sekitarnya, bisa mengecek dan membayar secara online melalui laman Bapenda Sumsel https://bapenda.sumselprov.go.id/ atau aplikasi e-Dempo Samsat Sumsel. Berikut ini tata cara cek pajak kendaraan di Sumsel.
1. Cek Pajak Kendaraan Lewat Situs Bappeda Sumsel
Untuk memudahkan proses mengecek pajak kendaraan, siapkan nomor plat motor atau mobil. Setelah itu kunjungi situs Bappeda Sumsel dan ikuti langkah berikut:
- Buka situs Bappeda Sumsel
- Masukkan nomor plat kendaraan pada kolom yang tersedia
- Klik “Proses”
- Muncul informasi kendaraan yang dicek mulai dari nomor polisi, identitas kendaraan, hingga detail pajak yang ditunggak
2. Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi e-Dempo
Sebelum mengecek perlu mengunduh aplikasi di Appstore atau Playstore. Setelah itu lakukan instal di ponsel dan ikuti tahapan berikut ini:
- Buka aplikasi e-Dempo
- Ikuti petunjuk login atau mendaftar bila belum punya akun
- Masuk ke halaman utama
- Pilih menu “Cek Pajak Kendaraan”
- Masukkan nomor polisi dan informasi kendaraan
- Lihat informasi yang tertera terkait pajak kendaraan
- Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-Dempo dan e-Samsat Palembang. Layanan ini mempermudah pembayaran pajak masyarakat sehingga tidak perlu repot dapat ke kantor kepolisian.
Link Cek Pajak Kendaraan di Indonesia
- DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
- Banten: https://infopkb.bantenprov.go.id/
- DI Yogyakarta: https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak
- Jawa Tengah: https://website.bapenda.jatengprov.go.id/page/new_sakpole
- Jawa Timur: https://bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb
- Bali: https://portal.bpdbali.id/infosamsat/
- Sumatera Utara: Tidak memiliki website, melainkan pajak kendaraan bermotor bisa dicek melalui aplikasi e-Samsat Sumut Bermartabat
- Aceh: https://esamsat.acehprov.go.id/
- Riau: https://bapenda.riau.go.id/dashboard/layanan/infopajak
- Sumatera Barat: https://bapenda.sumbarprov.go.id/content/info_pajak_kendaraan
- Jambi: https://jambisamsat.net/infopkb.html
- Lampung: https://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb
- Kepulauan Riau: https://bapenda.kepriprov.go.id/infopajak
- Sulawesi Tenggara: https://bapenda.sultengprov.go.id/pkb
- Sulawesi Selatan: https://bapenda.sulselprov.go.id
- Sulawesi Utara: https://bapenda.sulutprov.go.id/cekpajak
- Kalimantan Timur: https://simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
- Kalimantan Tengah: https://pajak.samsatkalteng.com
- Nusa Tenggara Barat: https://bappenda.ntbprov.go.id/Informasi%20Pajak%20Kendaraan
- Maluku: https://esamsat.malukuprov.go.id/kiosk/kiosk.aspx
Opsen Pajak Kendaraan Sumsel 2025
Pada 5 Januari 2025 diberlakukan opsen pajak secara nasional termasuk di Sumsel. Pemberlakuan ini dimulai dengan memberikan diskon untuk meringankan beban wajib pajak.
Mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 5/KPTS/Bappeda/2025, diskon berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) milik pribadi atau badan dengan keringanan 10 persen. Sementara untuk angkutan umum, ambulans, dan kendaraan sosial lainnya mendapatkan diskon 40 persen.
Selain itu, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mendapat potongan sebesar 25 persen. Melalui kebijakan ini masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kenaikan pajak kendaraan pada tahun 2025.