Cara Cek Penerima BSU Kemenag 2025 Lewat HP
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag 2025 merupakan program strategis Kementerian Agama RI untuk meringankan beban ekonomi guru, kepala madrasah, dan tenaga kependidikan non-PNS di satuan pendidikan madrasah (RA/MI/MTs/MA/SMK Aswaja) yang berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan, dengan besaran bantuan Rp600.000 per bulan selama 6 bulan (total Rp3,6 juta) sebagai respons terhadap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan inflasi yang terus membayangi sektor pendidikan keagamaan pasca-pandemi.
Program ini menargetkan jutaan penerima melalui verifikasi data Dapodikmadrasah dan Kartu Tanda Pendidik (TDP) Kemenag, namun sering terkendala akses informasi di daerah terpencil atau kesibukan harian.
Syarat Penerima BSU Kemenag 2025
Berdasarkan informasi dari Surat Pemberitahuan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025, tidak semua guru non-PNS yang berada di bawah naungan Kemenag akan menerima BSU.
- Guru tercatat aktif mengajar di satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.
- Mempunyai PTK ID yang valid dan terdaftar pada sistem SIMPATIKA Kemenag.
- Data Kependudukan, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), dinyatakan sah dan telah terverifikasi.
- Proses verifikasi dan validasi calon penerima diselesaikan paling lambat Selasa, 16 Desember 2025.
Nominal BSU Kemenag 2025
Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Raudhatul Athfal dan Madrasah.
Ditetapkan jika besaran BSU yakni Rp 300.000 per bulan untuk setiap penerima. Di mana penyaluran bantuan itu dilakukan selama dua bulan dalam satu kali distribusi. Sehingga penerima akan menerima dana sebesar Rp 600.000 dalam sekali pencairan.
Cek BSU Lewat Situs Portal SIMPATIKA
Pengecekan status penerima BSU Kemenag 2025 dapat dilakukan melalui handphone dengan mengakses beberapa kanal resmi, yaitu portal SIMPATIKA dan situs Kemnaker. Simak langkah-langkah berikut ini:
1. Cari dan Klik Portal Sistem Informasi SIMPATIKA
Kunjungi laman resmi simpatika.kemenag.go.id.
2. Login Akun Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
Pilih menu Login, kemudian klik Login PTK.
3. Masukkan Data Akun
Input nomor unik tenaga kependidikan (PegID/NPK/NUPTK) dan masukkan kata sandi yang sesuai.
4. Akses Menu Tunjangan
Setelah berhasil masuk ke beranda profil PTK, perhatikan menu di sisi kiri layar, lalu Klik Tunjangan atau Dana Bantuan.
5. Periksa Status BSU
Klik menu Tunjangan Insentif GBPNS atau Bantuan Subsidi Upah
6. Periksa Notifikasi
Jika terdaftar sebagai penerima, muncul notifikasi “Selamat, Anda ditetapkan sebagai penerima”, dan sistem akan menampilkan Surat Keterangan Layak Bayar yang bisa dicetak. Kemudian, bila tidak, akan ada pemberitahuan belum ditetapkan sebagai penerima.
Cek BSU Lewat Laman Resmi Kemnaker
Selain lewat situs khusus dari Kemenag, guru honorer juga dapat mengecek lewat laman Kemnaker untuk memastikan diri sebagai penerima BSU atau bukan. Caranya sebagai berikut:
- Buka link resmi BSU Kemnaker https://bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang tersedia
- Isi kode keamanan (CAPTCHA) sesuai gambar yang tertera di layar
- Klik “Cek Status”
- Selanjutnya akan ditampilkan status penerima BSU














