Cara Cek Penerima PIP Kemendikbud Secara Online
Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud memberikan bantuan berupa uang tunai dan akses belajar kepada peserta didik usia 6-21 tahun dari keluarga miskin. Penerima PIP dapat cek status pencairan dana melalui laman SIPINTAR dan pencairan dilakukan dalam tiga termin, dengan proses saat ini untuk termin kedua dari Mei hingga Agustus.
Cara Cek Penerima PIP Kemendikbud
- Buka situs pip.kemdikbud.go.id pakai browser HP atau laptop.
- Pilih bagian “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Isi jawaban Captcha.
- Klik “Cek Penerima PIP”. Akan muncul Informasi terkait penerima bantuan PIP.
- Tanda uang BLT PIP 2024 sudah dicairkan ke rekening adalah “Dana Sudah Masuk (tanggal pencairan)”.
Nominal Besaran Bantuan Penerima PIP
Setiap jenjang pendidikan mendapat bantuan PIP yang berbeda-beda. Besaran PIP untuk SD, SMP dan SMA ditentukan berdasarkan semester berjalan.
- Peserta Didik SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000/tahun
- Peserta Didik SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000
- Peserta Didik SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000
Sementara itu, khusus siswa baru dan kelas akhir akan mendapat besaran berbeda. Untuk SD Rp 225.000, SMP Rp 375.000 dan SMA Rp 500.000. Nominal ini berbeda karena siswa baru dan kelas akhir hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran.
Sebagai catatan, tahun ajaran baru dimulai pada bulan Juli hingga Juni tahun berikutnya. Sementara tahun anggaran bantuan PIP dilakukan pada Januari sampai Desember.
Daftar Kategori Penerima PIP Kemendikbud
Terdapat dua kategori yang menjadi penerima PIP. Pertama, siswa yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Untuk bisa terdaftar dalam DTKS Kemensos bisa dilakukan melalui musyawarah desa/kelurahan atau berkoordinasi dengan dinas sosial setempat. Informasi mengenai DTKS dapat diakses melalui laman dtks.kemensos.go.id.
Kedua, siswa laik PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah. Pihak sekolah akan menandai status laik PIP di Dapodik kemudian Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan mengusulkan nama tersebut kepada Puslapdik berdasarkan data yang ada.
- Siswa yang tidak menerima usulan dari pihak sekolah ke Dapodik sebagai penerima PIP Kemendikbud 2024.
- Siswa yang bukan pemilih KIP atau Kartu Indonesia Pintar.
- Siswa yang datanya belum valid atau salah dalam mengisi data diri, NIK atau NISN.
- Siswa yang masih belum masuk golongan laik menerima PIP Kemendikbud.
- Siswa KIP penerima PIP namun tidak aktivasi rekening hingga batas tanggal yang ditentukan.
Jadwal Pencairan PIP 2024
Dana PIP akan diberikan kepada siswa berdasarkan jadwal atau termin yang sudah ditetapkan. Ada tiga termin pembagian dana PIP 2024, di antaranya:
1. Pencairan PIP Termin 1
Proses pencairan PIP termin pertama sudah berlangsung dari awal tahun 2024. Yakni sejak bulan Januari, Februari, Maret dan April. Siswa yang berstatus penerima PIP sudah mendapat dana bantuan.
2. Pencairan PIP Termin 2
Pencairan PIP termin kedua masih berlangsung di bulan Juni 2024. Prosesnya dimulai pada Mei dan akan berakhir di bulan Agustus. Siswa yang belum menerima dana bantuan silahkan mengecek status penerima.
3. Pencairan PIP Termin 3
Untuk termin ketiga atau terakhir akan diberikan pemerintah antara bulan September hingga Desember. Proses pencairan termin terakhir sama seperti yang lainnya.














