Cara Cek Plat Nomor Kendaraan Secara Online
Seiring perkembangan teknologi, masyarakat kini dapat memanfaatkan layanan online untuk mengecek informasi kendaraan melalui plat nomor. Pengecekan ini penting untuk berbagai keperluan, seperti memverifikasi keaslian kendaraan, mengetahui status pajak, atau memastikan riwayat kepemilikan.
Dengan adanya layanan ini, proses pengecekan yang sebelumnya membutuhkan waktu dan tenaga kini dapat dilakukan dengan cepat dan mudah melalui perangkat digital.
Panduan ini akan memberikan langkah-langkah praktis untuk memeriksa plat nomor kendaraan secara online, memudahkan pengguna dalam mengakses informasi yang mereka butuhkan.
Cara Cek Plat Nomor Online
Seiring perkembangan teknologi, Korlantas Polri kini menghadirkan fitur cek plat nomor kendaraan secara online. Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengecek TNKB, yakni melalui aplikasi atau situs. Untuk lebih jelasnya, simak langkah-langkahnya di bawah ini:
1. Cek Plat Nomor Online Lewat Situs
- Buka situs e-samsat.id di browser
- Pilih kode plat
- Isi nomor plat, seri, dan no rangka (5 digit terakhir) pada kolom yang tersedia
- Pilih provinsi
- Klik tombol “Cek Sekarang”
- Kemudian akan muncul informasi terkait besaran nominal pajak yang harus dibayar nantinya akan muncul di layar. Termasuk rincian kendaraan meliputi, merek, model, tahun, nomor mesin, warna, dan nomor angka juga akan muncul.
Selain cara di atas, kamu juga bisa mengecek plat nomor kendaraan dari sejumlah situs yang disediakan oleh masing-masing daerah. Simak daftar situsnya berikut ini:
- Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
- DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id
- Sumatra Utara: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb
- Sumatra Selatan: bapenda.sumselprov.go.id/page/info_pajak_online
- Riau: badanpendapatan.riau.go.id/infopajak
- Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id
- Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.ph
2. Cek Plat Nomor Online Lewat Aplikasi
Cara lainnya untuk mengecek plat nomor online adalah melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini bisa diunduh lewat App Store dan Play Store.
Jika sudah download aplikasi SIGNAL di smartphone, kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk mengecek plat nomor:
- Buka aplikasi SIGNAL
- Lakukan registrasi dengan memasukkan data-data yang diminta
- Jika registrasi berhasil, dilanjutkan dengan memilih menu “NKRB”
- Klik “Lanjut”
- Nantinya akan muncul informasi SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) beserta jumlah pajak yang harus dibayar.
Selain itu, beberapa daerah di Indonesia juga memiliki aplikasi tersendiri untuk mengecek plat nomor. Aplikasi tersebut juga menyediakan fitur pembayaran pajak kendaraan secara online.
Berikut daftar aplikasi untuk cek plat nomor kendaraan dari sejumlah daerah:
- Jawa Barat: SAMBARA
- Kepulauan Riau (Kepri): ESamsat KEPRI
- Sumatra Barat (Sumbar): e-Samsat Sumbar
- Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung
- DKI Jakarta: Cek Ranmor DKI Jakarta & Pajak DKI Jakarta
- Jawa Tengah (Jateng): SAKPOLE e-SAMSAT JATENG
- Jawa Timur (Jatim): E-Smart Samsat Jatim
- Yogyakarta: Pajak Kendaraan Yogyakarta
- Sulawesi Utara (Sulut): Info Pajak Kendaraan Sulut
- Sulawesi Selatan (Sulsel): eSamsat Sulsel
- Kalimantan Utara: eSAMSAT Kalimantan Utara
- Kalimantan Timur: Samsat Kaltim Delivery
Cek Plat Nomor Lewat SMS
Solusi alternatif untuk mengecek plat nomor kendaraan adalah melalui SMS. Langkah ini bisa kamu pilih jika tidak memiliki koneksi internet yang stabil.
Sebelum mengeceknya, pastikan kamu memiliki pulsa minimal Rp 5.000 agar bisa melakukan pengecekan plat nomor. Jika pulsa sudah terisi, berikut cara ceknya:
- Buka menu SMS di HP
- Ketik pesan dengan format: info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri plat kendaraan/warna kendaraan. Contoh: Info B/4321/SAE/Merah
- Kirim ke 08112119211
- Jika sudah, tunggu balasan SMS untuk mengetahui informasi mengenai plat nomor dan nominal pajak kendaraan yang perlu dibayar.