Cara Verval Ijazah di Info GTK Kemendikbud
Untuk mengikuti seleksi PPPK 2024, verifikasi dan validasi (Verval) ijazah menjadi syarat wajib bagi calon peserta. Proses ini memastikan keabsahan ijazah sesuai data di Kemendikbudristek, mencegah kesalahan atau penyalahgunaan data.
Verval ijazah dapat dilakukan secara online melalui portal Info GTK, khusus untuk guru dan tenaga kependidikan. Ijazah yang diverifikasi adalah ijazah S1/D-4, yang merupakan syarat pendidikan dasar bagi guru. Langkah-langkah verval ini penting untuk mendukung seleksi PPPK yang transparan dan akurat.
Cara Verval Ijazah di Info GTK Kemendikbud
Cara Verval Ijzaha melalui Info GTK Kemendikbud cukup mudah, dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Kunjungi laman Info GTK Kemendikbud atau klik https://info.gtk.kemdikbud.go.id/;
- Kemudian, login akun dengan masukan username, password, dan code captcha;
- Setelah login, pilih menu “Verval Ijazah”;
- Bagi peserta yang sudah pernah verifikasi ijazah sebelumnya, maka klik “Perbaikan Hasil Validasi”;
- Lengkapi formulir yang terdiri dari data:
- Perguruan Tinggi
- Masukan Prodi
- NIM (Nomor Induk Mahasiswa)
- Kemudian, unggah data manual dengan cara klik “Unggah Dokumen”;
- Setelah data terisi lengkap dan benar, klik “Simpan Data”;
- Hasil data verifikasi ijazah muncul.
Dengan mengikuti cara cek verval ijazah SMA di Info GTK di atas, para peserta dapat memastikan bahwa semua dokumen pendidikan mereka sudah valid sebelum mengikuti seleksi.
Cara Verval Ijazah Melalui SIVIL
Selain di laman Info GTK Kemendikbud, verval ijazah juga dapat dilakukan secara online melalui SIVIL. Untuk lebih jelasnya, berikut tata caranya:
- Masuk ke portal SIVIL atau klik https://ijazah.kemdikbud.go.id/;
- Lengkapi data formulir verifikasi yang terdiri dari data:
- Perguruan Tinggi
- Pilih Program Studi
- Nomor Ijazah
- Angka Pengaman
- Silakan cek kembali dan pastikan data yang terisi sudah lengkap dan benar;
- Kemudian klik opsi ‘Verifikasi’;
- Hasil data verifikasi ijazah muncul.
Sebagai informasi, jika nomor ijazah peserta tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah tersebut. Hal ini guna memastikan apakah data telah dilaporkan melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau belum.














