Cara Cek Rekening Penipu Secara Online
Di era digital saat ini, maraknya transaksi online turut memicu peningkatan kasus penipuan berbasis rekening bank, di mana pelaku kerap menyalahgunakan kemudahan akses perbankan untuk melakukan kejahatan dan merugikan masyarakat.
Akibatnya, masyarakat memerlukan cara yang efektif dan cepat guna memastikan keamanan transaksi serta menghindari jebakan rekening penipu sebelum melakukan transfer dana.
Berbagai platform daring seperti CekRekening.id dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan situs-situs independen seperti Kredibel kini dapat dimanfaatkan secara gratis untuk mengecek riwayat dan kredibilitas nomor rekening yang diduga terindikasi penipuan, sehingga upaya pencegahan dan perlindungan terhadap calon korban dapat semakin optimal.
Cara Cek Rekening Penipuan Online
1. Melalui CekRekening.id
- Kunjungi situs berikut: https://cekrekening.id/home.
- Tentukan jenis akun, apakah ingin mengecek Bank atau e-Wallet.
- Pilih nama Bank.
- Masukkan nomor rekening yang ingin diperiksa.
- Klik Periksa.
- Apabila nomor rekening atau e-wallet yang diperiksa belum pernah dilaporkan, maka akan tertulis ‘Rekening belum pernah dilaporkan dan didaftarkan’.
- Apabila nomor rekening pernah melakukan penipuan, data-data terkait penipu akan diinformasikan.
2. Lewat Kredibel
- Silahkan masuk ke situs Kredibel.com.
- Gulir ke bawah dan lihat bagian Cek Penipu Online.
- Letakkan nomor rekening pada kolom yang tersedia.
- Tekan tombol Cari.
- Jika nomor rekening pernah melakukan penipuan, akan muncul notifikasi ‘Waspada Penipuan! Rekening bank ini pernah dilaporkan melakukan penipuan oleh pengguna’.
Cara Lapor Rekening Penipuan Online
Jika ternyata rekening tersebut terbukti penipuan, kalian bisa melaporkannya. Adapun cara melaporkannya dapat dilakukan melalui situs lapor.go.id atau mengirim email ke OJK.
1. Situs Lapor.go.id
- Buka tautan berikut https://lapor.go.id.
- Centang Permintaan Informasi pada Pilih Klasifikasi Laporan.
- Berikan judul laporan.
- Jelaskan dengan detail laporan kalian di kolom yang tersedia.
- Pada kolom Ketik Asal Pelapor, kalian bisa menuliskan nama.
- Masukkan instansi tujuan dan kategori laporan.
- Upload bukti dugaan kejahatan.
- Jika ingin laporan tidak dapat dilihat oleh publik, pilih opsi Anonim.
- Pilih Lapor!.
2. OJK
- E-mail ke konsumen@ojk.go.id.
- Jika ingin melakukan laporan melalui telepon, dapat menghubungi 157.
- Mengisi form pengaduan di situs resmi OJK.
- Jangan lupa untuk melampirkan bukti dugaan penipuan.
- Kemudian pastikan memberikan nomor rekening dan nama bank dengan benar.














