Cara Daftar Bansos di HP, Cek Ketentuannya Disini!
Bantuan sosial (bansos) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Ada berbagai jenis bantuan sosial yang diberikan, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Untuk bisa mendapatkan bantuan sosial, seseorang harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
DTKS adalah kumpulan data yang berisi informasi tentang keluarga-keluarga yang miskin dan rentan di Indonesia. Ada dua cara untuk mendaftar ke DTKS, yaitu secara offline dan online.
Untuk pendaftaran offline, seseorang harus mengajukan usulan ke RT/RW di desa atau kelurahan. Usulan ini akan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan, lalu dimasukkan ke dalam aplikasi SIKS-NG oleh petugas setempat.
Setelah itu, Dinas Sosial akan memverifikasi dan memvalidasi usulan tersebut, dan hasilnya akan disetujui oleh Kepala Daerah. Sedangkan untuk pendaftaran online, masyarakat bisa menggunakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store.
Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk memeriksa status penerima bansos, melihat riwayat penyaluran bansos, dan mengajukan diri sebagai calon penerima bansos.
Cara Daftar DTKS secara online lewat HP
- Buka aplikasi Cek Bansos dan pilih “Buat Akun Baru” untuk registrasi.
- Isi data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.
- Unggah foto KTP dan swafoto atau selfie yang tengah memegang KTP.
- Pastikan data diisi dengan benar, kemudian klik “Buat Akun Baru”.
- Tunggu hingga data diverifikasi oleh Kemensos. Jika data lolos verifikasi, akun akan diaktifasi dan menu pada aplikasi Cek Bansos dapat diakses.
- Login atau masuk dengan mengetikkan username dan kata sandi.
- Pilih menu “Cek Bansos” dan lengkapi data sesuai KTP.
- Klik “Cari Data” untuk melihat apakah Anda termasuk dalam penerima bansos atau tidak.
Cara Daftar DTKS Secara Langsung
Jika Anda belum terdaftar dalam DTKS, Anda dapat mendaftar secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi Desa/Kelurahan Setempat: Datang ke kantor Desa/Kelurahan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
- Persiapkan Dokumen: Pastikan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan utama.
- Musyawarah: Lakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang berhak masuk ke dalam DTKS.
- Penyusunan Berita Acara: Hasil musyawarah dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
- Verifikasi dan Validasi: Berita Acara digunakan untuk verifikasi dan validasi data melalui kunjungan rumah tangga oleh Dinas Sosial.