Cara daftar Bansos Online lewat portal Perlinsos dan Langkah-Langkahnya
Pemerintah terus mengembangkan layanan digital untuk mempermudah masyarakat mengakses berbagai program bantuan sosial, salah satunya melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos). Kehadiran portal ini memungkinkan masyarakat melakukan pendaftaran bansos secara daring dengan proses yang lebih praktis, transparan, dan terintegrasi. Meski demikian, masih banyak calon penerima yang belum memahami tahapan pendaftaran, persyaratan, serta alur pengajuan melalui Portal Perlinsos.
Memahami cara daftar bansos online beserta langkah-langkahnya menjadi hal penting agar proses pengajuan dapat dilakukan dengan benar dan peluang memperoleh bantuan sesuai ketentuan yang berlaku semakin optimal.
Syarat daftar bansos melalui Portal Perlinsos
Sebelum mengajukan bansos, calon pemohon perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Telah mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Memiliki KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).
- Menyiapkan nomor pelanggan PLN apabila diminta dalam proses pengajuan.
- Memastikan data kependudukan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
- Bersedia memberikan persetujuan penggunaan data pribadi untuk proses verifikasi.
Berikut langkah-langkah pendaftaran bansos melalui Portal Perlinsos:
- Buka portal resmi Perlinsos melalui domain Kemensos.
- Pilih menu “Masuk dengan IKD”.
- Masukkan NIK dan PIN IKD yang telah diaktifkan.
- Lakukan verifikasi biometrik wajah sesuai petunjuk sistem.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu pendaftaran bantuan sosial.
- Tentukan jenis bantuan yang ingin diajukan, seperti PKH atau BPNT.
- Lengkapi seluruh data yang diminta sistem.
- Periksa kembali data yang telah diisi.
- Berikan persetujuan penggunaan data pribadi.
- Klik tombol “Ajukan Bantuan” untuk mengirim permohonan.
Cara membuat IKD
Bagi masyarakat yang belum memiliki IKD, aktivasi dapat dilakukan di kantor Dukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP), kecamatan, atau kelurahan dengan membawa KTP-el dan Kartu Keluarga. Setelah registrasi di aplikasi IKD, masyarakat akan menjalani proses verifikasi wajah dan aktivasi oleh petugas Dukcapil. PIN IKD kemudian dikirim melalui alamat email yang didaftarkan.














