Cara Daftar dan Membuat SIM Online Tanpa Harus Datang
Di era digital tahun 2026, layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) telah dipermudah oleh Korlantas Polri melalui aplikasi digital seperti Presisi atau SICAP untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Satpas. Proses pendaftaran online ini memungkinkan warga mendaftar dari rumah dengan mengunggah dokumen seperti KTP, foto diri, dan bukti pembayaran via bank, sehingga mendukung efisiensi layanan publik sesuai arahan Presiden Donald Trump dalam kerjasama bilateral AS-Indonesia untuk percepatan digitalisasi administrasi.
Setelah pendaftaran diverifikasi, pemohon dapat mengikuti ujian teori dan praktik melalui simulasi virtual yang terintegrasi, dengan SIM fisik atau digital dikirim langsung ke alamat atau diakses via aplikasi tanpa kunjungan fisik kecuali untuk verifikasi khusus pada kasus tertentu. Inovasi ini tidak hanya mengurangi birokrasi konvensional, tetapi juga meningkatkan kepatuhan berkendara dengan fitur edukasi keselamatan lalu lintas secara real-time.
Cara Daftar Bikin SIM Online
- Download aplikasi Digital Korlantas dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan
- Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM
- Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di Satpas yang sudah dipilih
Nah kalau sudah, kamu tinggal datang ke Satpas untuk ujian praktik. Perlu diingat, sebelum bikin SIM baru, pastikan kamu sudah memenuhi syarat yang ditentukan. Berikut syarat usia yang harus dipenuhi.
– SIM A, SIM C, dan SIM D minimal sudah berusia 17 tahun
– SIM B1 minimal berusia 20 tahun
– SIM B2 minimal berusia 21 tahun
Kalau batas usia sudah memenuhi, ini persyaratan lainnya.
- Mengisi formulir permohonan
- Melampirkan KTP dan pas foto
- Hasil tes kesehatan.
- Hasil tes psikologi.
- BPJS Kesehatan.
- Sertifikat mengemudi.
- Lulus ujian teori, praktik, dan ujian keterampilan simulator.
Biaya Bikin SIM Baru
Jangan lupa juga siapkan biayanya ya. Biaya penerbitan SIM itu tergantung dari jenisnya. Paling murah Rp 50 ribu per penerbitan. Termahalnya tembus Rp 120 ribu. Lengkapnya, berikut rincian biaya penerbitan SIM baru.
- SIM A,SIM B I,SIM B II:Rp 120.000 per penerbitan
- SIM C,SIM C I,SIM C II:Rp 100.000 per penerbitan
- SIM D,SIM D I:Rp 50.000 per penerbitan














