Cara Daftar KIP Kuliah 2025, Berikut Syaratnya
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk memberikan akses pendidikan tinggi bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.
Pada tahun 2025, pendaftaran KIP Kuliah kembali dibuka dengan tujuan membantu mahasiswa dalam membiayai uang kuliah dan kebutuhan pendidikan lainnya. Untuk mendaftar, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti berasal dari keluarga penerima bantuan sosial, memiliki prestasi akademik, serta melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui platform yang telah disediakan, memastikan kemudahan dan transparansi bagi calon peserta. Dengan adanya KIP Kuliah, diharapkan lebih banyak generasi muda dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi tanpa terbebani biaya.
Cara Daftar KIP Kuliah 2025
Pendaftaran bantuan pendidikan ini dilakukan secara online melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Berikut ini langkah-langkahnya untuk yang baru daftar:
1. Buat Akun
- Buka situs KIP Kuliah
- Klik “Login Siswa” di pokok kanan atas atau klik “Akses Akun”
- Pilih “Daftar Sekarang”
- Masukkan NISN, NPSN, dan email yang aktif
- Klik “Proses Selanjutnya”
- Muncul halaman konfirmasi pendaftaran
- Masukkan kembali email untuk konfirmasi
- Klik “Daftar Akun”
- Jika berhasil akan muncul notifikasi “Silahkan cek email untuk melihat nomor pendaftaran dan kode akses”
- Cek email untuk mendapatkan akses login
Apabila dalam 2×24 jam tidak ada email dari KIP, silahkan ajukan pengiriman ulang email konfirmasi pada tautan https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/pendaftaran/resend-email. Masukkan data yang diminta.
2. Lakukan Login
- Kembali ke halaman login
- Masukkan nomor pendaftaran dan kode akses
- Klik “Masuk”
3. Lengkapi Data
- Muncul halaman Status Kelengkapan Berkas
- Klik “Detail”
- Ada formulir biodata, keluarga, ekonomi, rumah, aset, prestasi, dan rencana
- Klik satu per satu formulir untuk melengkapi data
4. Menu Seleksi
Untuk menu ini dapat diakses jika siswa sudah melengkapi semua data yang wajib diisi. Pilih jalur seleksi penerimaan mahasiswa yang diikuti. Setelahnya jangan lupa cetak kartu peserta dan formulir.
Hasil keputusan verifikasi dan validasi pendaftar KIP Kuliah akan ditetapkan dan diumumkan oleh pimpinan perguruan tinggi serta akan diusulkan sebagai calon penerima KIP Kuliah kepada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan melalui sistem.
Untuk yang tidak lolos tahapan pertama bisa mengajukan pendaftaran kembali dengan akun yang sama pada jalur seleksi perguruan tinggi berikutnya. Termasuk seleksi perguruan tinggi swasta.
Tahapan Penyaluran Dana KIP Kuliah
Penyaluran dana melewati berbagai tahapan sehingga membutuhkan waktu untuk bisa mencairkannya. Berikut ini tahapannya:
- Perguruan tinggi mengirimkan SK/surat dari pimpinan terkait daftar calon penerima dengan dilengkapi data pendukung seperti IPK dan rekening.
- Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud melakukan proses SPP, SPM, KPPN menerbitkan SP2D.
- Dana masuk ke rekening penampungan Satker Puslapdik dan menunggu izin Kementerian Keuangan.
- Puslapdik memerintahkan bank penyalur untuk melakukan proses transfer.
- Bank penyalur melakukan proses transfer ke rekening penerima.
Syarat KIP Kuliah
- Penerima adalah lulusan SMA/SMK sederajat yang telah menyelesaikan pendidikan pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya.
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur masuk perguruan tinggi akademi atau vokasi, baik PTN serta PTS.
- Mempunyai potensi akademik yang baik tetapi terbatas ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus serta dibuktikan dokumen sah.
- Pemegang KIP SMA
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan lain seperti PKH atau KKS.
- Berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
Jika tidak memenuhi syarat di atas, tetap bisa mendaftar KIP Kuliah dengan ketentuan sebagai berikut;
a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta setiap bulan atau Rp 750.000 setelah dibagi dengan jumlah anggota keluarga.
b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dari pemerintah setempat, minimal tingkat desa/kelurahan.
Bisakah Mahasiswa On Going Daftar KIP Kuliah?
Pertanyaan ini sering kali menjadi polemik bagi mahasiswa semester dua ke atas. Merujuk aturan resmi, KIP Kuliah hanya diberikan kepada mahasiswa baru di semester satu.Aturan tersebut tidak serta-merta menutup kemungkinan untuk mahasiswa on going mendaftar KIP. Pendaftaran bisa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut;
- Maksimal semester 5 untuk S1/D4
- Maksimal semester 3 untuk D3
- Diusulkan perguruan tinggi sebagai penerima pengganti jika ada yang dibatalkan