Sunday, June 7, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Secara Online dan Offline

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
August 8, 2024
in Informasi
0
Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Secara Online dan Offline

Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Secara Online dan Offline

683
SHARES
3.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Secara Online dan Offline

Akta kelahiran adalah dokumen yang sah dan menggambarkan status dan peristiwa kelahiran warga negara Indonesia. Berkas ini adalah hak setiap anak yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Menurut SIPPN Kementerian PANRB, sebagai dokumen wajib, akta kelahiran memungkinkan akses ke layanan kesehatan, pendidikan, dan publik. Pencatatan ini akan tetap berlaku sejak anak lahir hingga dewasa.

Anak yang memiliki akta kelahiran akan terlindungi dari perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur. Hal ini didasarkan pada perlindungan dan pengakuan negara terhadap identitas nama, tempat dan tanggal lahir, orang tua, serta kewarganegaraan di bawah hukum yang berlaku.

Syarat-syarat Mengurus Akta Kelahiran

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan dari UU No.23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan, berikut beberapa berkas yang menjadi syarat pembuatan akta kelahiran:

  • Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran/puskesmas/rumah sakit/kelurahan atau Surat Permohonan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • Fotokopi Buku Nikah/ Akta nikah orang tua
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
  • Fotokopi KTP orang tua bayi
  • Fotokopi KTP dua orang saksi yang mengetahui peristiwa
  • Fotokopi Akta Kelahiran Ibu (jika anak lahir di luar nikah)
  • Surat pernyataan belum pernah mencatatkan perkawinan dari Ibu (jika anak lahir di luar nikah)
  • Berita Acara dari Kepolisian (jika anak tidak diketahui asal dan keberadaan orang tuanya)
  • SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (jika orang tua tidak memenuhi persyaratan fotokopi Buku Nikah/kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah atau bukti lain yang sah)
  • Fotokopi Paspor untuk orang tua Warga Negara Asing (WNA).

Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online dan Offline

Mengurus akta kelahiran secara online memakan waktu selama 2 hari hingga dinyatakan lolos verifikasi. Dokumen asli akan dikirimkan via email dan SMS pada nomor HP yang didaftarkan tanpa dipungut biaya sepeserpun. Adapun dasar hukum yang mengatur yaitu:

  • UU No. 32 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  • UU No. 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  • Permendagri No. 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.

1. Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online

  • Unduh dan akses aplikasi resmi Dukcapil di Play Store
  • Registrasi akun sesuai dengan formulir tersedia atau login menggunakan NIK dan password
  • Setelah berhasil, isi formulir dan unggah dokumen yang telah di-scan
  • Pastikan semua berkas terisi dengan tepat sebelum diunggah
  • Sistem akan mengirimkan tanda bukti permohonan yang wajib disimpan pemohon
  • Tunggu verifikasi dan validasi petugas maksimal 2 hari (ditandai dengan penerbitan nomor register dan tanda tangan akta kelahiran)
  • Akta kelahiran yang sudah siap akan dikirim via email maksimal 5 hari dari pengajuan
  • Pemohon dapat mencetak akta kelahiran yang telah dibubuhi tanda tangan elektronik oleh pejabat pencatatan sipil.

2. Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Offline

  • Datang ke kantor kelurahan domisili terdekat
  • Menyerahkan berkas-berkas yang telah dibawa kepada petugas
  • Mengisi formulir permohonan akta dengan tepat
  • Menunggu verifikasi berkas pengajuan
  • Proses pencetakan akta kelahiran yang dilakukan petugas akan memakan waktu 15 menit hingga satu hari kerja usai pengajuan.

Perlu diingat bahwa pembuatan akta kelahiran secara gratis hanya berlaku dalam waktu 60 hari setelah anak lahir. Jika orang tersebut mengurus akta ketika sudah dewasa, mereka harus mendapatkan keputusan dari kepala dinas pelaksana dan akan dikenai denda sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan memberikan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada pemohon akta kelahiran. Layanan terintegrasi ini diharapkan dapat membantu anak Indonesia memperoleh hak perlindungan penuh sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Tags: akta kelahiranCara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Secara Online dan Offlinecara membuat akta secara offilinecara membuat akta secara onlineDukcapilkemendagrisyarat membuat akta kelahiran
Previous Post

Mudah dan Praktis! Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Next Post

Sertifikasi Cair setelah Lulus PPG Daljab, Ini Caranya

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Cara Cek Hasil Seleksi Kompetensi Kopdes Merah Putih
Informasi

Cara Cek Hasil Seleksi Kompetensi Kopdes Merah Putih

by Anugrah Dwian Andari
June 6, 2026
Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
Informasi

Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026

by Anugrah Dwian Andari
June 6, 2026
Daftar Beasiswa LPDP 2026 yang Masih Buka
Informasi

Daftar Beasiswa LPDP 2026 yang Masih Buka

by Anugrah Dwian Andari
June 6, 2026
Jadwal Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Kemensos 2026
Informasi

Jadwal Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Kemensos 2026

by Anugrah Dwian Andari
June 5, 2026
Bantuan PIP SD, SMP, SMA Cair Lagi, Simak Jadwalnya
Informasi

Bantuan PIP SD, SMP, SMA Cair Lagi, Simak Jadwalnya

by Anugrah Dwian Andari
June 5, 2026
Next Post
Sertifikasi Cair setelah Lulus PPG Daljab, Ini Caranya

Sertifikasi Cair setelah Lulus PPG Daljab, Ini Caranya

Recommended

Syarat Dokumen PPPK 2024 dan Jadwalnya

Syarat Dokumen PPPK 2024 dan Jadwalnya

October 3, 2024
Daftar CPNS & PPPK 2025 Cara Membuat Akun SSCASN

Daftar CPNS & PPPK 2025 Cara Membuat Akun SSCASN

September 10, 2025

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Cara Cek Hasil Seleksi Kompetensi Kopdes Merah Putih
Informasi

Cara Cek Hasil Seleksi Kompetensi Kopdes Merah Putih

June 6, 2026
Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
Informasi

Pendaftaran PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026

June 6, 2026
Daftar Beasiswa LPDP 2026 yang Masih Buka
Informasi

Daftar Beasiswa LPDP 2026 yang Masih Buka

June 6, 2026
Jadwal Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Kemensos 2026
Informasi

Jadwal Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Kemensos 2026

June 5, 2026
Bantuan PIP SD, SMP, SMA Cair Lagi, Simak Jadwalnya
Informasi

Bantuan PIP SD, SMP, SMA Cair Lagi, Simak Jadwalnya

June 5, 2026
Syarat dan Cara Daftar PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
Informasi

Syarat dan Cara Daftar PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026

June 5, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel