Thursday, April 30, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Mudah dan Praktis! Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
August 8, 2024
in Informasi
0
Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

743
SHARES
4.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mudah dan Praktis! Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Untuk mengakses fasilitas kesehatan melalui BPJS Kesehatan, peserta diwajibkan membayar iuran bulanan sebelum tanggal 10 setiap bulannya. Jumlah iuran ini disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga. Jika peserta telat membayar atau menunggak, status BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan.

Peserta yang menunggak dapat memeriksa jumlah tunggakan dan segera membayarnya untuk mengaktifkan status BPJS dan memanfaatkan layanan kesehatan.

Untuk membayar tunggakan, peserta memiliki beberapa pilihan, yaitu membayar langsung di kantor cabang BPJS terdekat, menggunakan JKN Mobile, Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp atau Pandawa, E-Commerce, mini market, atau kantor pos

Aplikasi Mobile JKN

  1. Unduh atau download aplikasi JKN Mobile di PlayStore atau AppStore
  2. Login dengan mengisi NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi, dan kode captcha seperti yang sudah disediakan
  3. Setelah itu, pilih Menu Lainnya
  4. Lalu pilih Info Iuran untuk mengetahui besaran tunggakan
  5. Kemudian informasi besaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan ditampilkan
  6. Untuk membayar melalui Virtual Account, silahkan pilih menu Info Virtual Account yang tersedia di beberapa bank, seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Lewat Chat Pandawa

  1. Simpan nomor 08118165165 di handphone
  2. Setelah itu, kirim pesan atau chat melalui WhatsApp,
  3. Kemudian pilih Informasi dan klik Cek Status Pembayaran
  4. Lalu kirim NIK dan dilanjutkan ketik tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd
  5. Pandawa akan menampilkan informasi terkait tunggakan iuran BPJS Kesehatan
  6. Untuk membayar BPJS, bisa klik Info Virtual Account, lalu kirim NIK, tanggal lahir dan nomor handphone yang terdaftar di BPJS Kesehatan.

E-Commerce

  1. Buka aplikasi atau situs e-commerce .
  2. Pilih opsi pembayaran BPJS Kesehatan.
  3. Cek nominal tagihan dan pilih metode pembayaran.
  4. Ikuti langkah yang muncul pada aplikasi atau situs e-commerce dan selesaikan pembayaran.

Kantor Pos & Minimarket

  1. Kunjungi kantor pos atau minimarket terdekat
  2. Sampaikan kepada Customer Service atau kasir bahwa hendak membayar iuran BPJS Kesehatan.
  3. Petugas akan melihat jumlah iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar.
  4. Lakukan pembayaran sesuai jumlah tagihan.

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% (lima persen) dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
  • Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
  • Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Program Rehab

Program Pembayaran Bertahap (REHAB) bisa menjadi solusi bagi peserta yang menunggak BPJS 4 sampai dengan 24 bulan. Program ini memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta khususnya segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin ikut Program REHAB Iuran BPJS Kesehatan

  • Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).
  • Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
  • Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27.
  • Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan.

Cara Pendaftaran Program REHAB

Sementara itu, seluruh proses pendaftaran program Rehab BPJS Kesehatan dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Caranya:

  • Buka aplikasi Mobile JKN
  • Pilih “Rencana Pembayaran Bertahap”.
  • Akan muncul informasi mengenai program Rehab, total tunggakan, syarat dan ketentuan.
  • Akan muncul simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta.
  • Peserta melakukan persetujuan syarat dan ketentuan program Rehab.
  • Apabila pendaftaran berhasil, peserta kemudian tinggal membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih.
  • Sebagai informasi, pembayaran tunggakan ini juga memperhitungkan tunggakan satu keluarga. Artinya, peserta program Rehab tidak perlu lagi melakukan pendaftaran program Rehab untuk setiap anggota keluarga.
Tags: BPJS Kesehatancara cek tunggakan bpjs kesehatancara cek tunggakan bpjs kesehatan lewat hpCara Cek Tunggakan Iuran BPJS KesehatanCek Tunggakan Iuran BPJS KesehatanTunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Previous Post

Cek NIK Kamu Segera! Begini Cara Cek NIK KTP Sudah Terdaftar Kartu Prakerja atau Belum

Next Post

Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Secara Online dan Offline

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Bintara TNI AD Reguler Wanita 2026
Informasi

Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Bintara TNI AD Reguler Wanita 2026

by Anugrah Dwian Andari
April 30, 2026
Jadwal Seleksi Kompetensi Manajer Kopdes Merah Putih 2026
Informasi

Jadwal Seleksi Kompetensi Manajer Kopdes Merah Putih 2026

by Anugrah Dwian Andari
April 30, 2026
Cara Cek Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2 via Online-Offline
Informasi

Cara Cek Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2 via Online-Offline

by Anugrah Dwian Andari
April 30, 2026
Jadwal CPNS 2026 Dibuka, Berikut Update Terbaru dari KemenPANRB
Informasi

Jadwal CPNS 2026 Dibuka, Berikut Update Terbaru dari KemenPANRB

by Anugrah Dwian Andari
April 29, 2026
Cara Aktivasi KTP Digital 2026 Lewat Smartphone
Informasi

Cara Aktivasi KTP Digital 2026 Lewat Smartphone

by Anugrah Dwian Andari
April 29, 2026
Next Post
Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Secara Online dan Offline

Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Secara Online dan Offline

Recommended

Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

August 15, 2024
Formasi dan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024

Rekrutmen ASN 2024: Cek Kuota, Formasi, dan Jadwal Pendaftarannya

August 16, 2024

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Bintara TNI AD Reguler Wanita 2026
Informasi

Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Bintara TNI AD Reguler Wanita 2026

April 30, 2026
Jadwal Seleksi Kompetensi Manajer Kopdes Merah Putih 2026
Informasi

Jadwal Seleksi Kompetensi Manajer Kopdes Merah Putih 2026

April 30, 2026
Cara Cek Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2 via Online-Offline
Informasi

Cara Cek Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2 via Online-Offline

April 30, 2026
Jadwal CPNS 2026 Dibuka, Berikut Update Terbaru dari KemenPANRB
Informasi

Jadwal CPNS 2026 Dibuka, Berikut Update Terbaru dari KemenPANRB

April 29, 2026
Cara Aktivasi KTP Digital 2026 Lewat Smartphone
Informasi

Cara Aktivasi KTP Digital 2026 Lewat Smartphone

April 29, 2026
Cara Daftar KIP Kuliah 2026, Berikut Syaratnya
Informasi

Cara Daftar KIP Kuliah 2026, Berikut Syaratnya

April 29, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel