Cara dan Syarat Perpanjang SIM Online Terbaru 2025
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pemegang SIM agar tetap memiliki dokumen resmi yang sah untuk mengemudikan kendaraan. Seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan yang semakin praktis, layanan perpanjangan SIM kini dapat dilakukan secara online, memudahkan masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Pada tahun 2025, prosedur dan persyaratan perpanjangan SIM online mengalami beberapa pembaruan penting untuk mempercepat proses dan meningkatkan keamanan data pengguna. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara dan syarat perpanjangan SIM online terbaru agar dapat memanfaatkan layanan ini dengan maksimal dan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
Biaya Perpanjang SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM Nasional ditetapkan mulai dari Rp30.000 hingga Rp80.000. Besaran biaya ini disesuaikan dengan jenis SIM yang diperpanjang.
Untuk lebih jelas, berikut ini rincian biaya perpanjang SIM berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM B I: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM B II: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM C I: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM C II: Rp 75.000
- Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
- Perpanjangan SIM D I: Rp 30.000
Syarat Perpanjang SIM Online
Dikutip laman resmi Digital Korps Lalu Lintas (Korlantas), berikut ini sejumlah syarat yang harus dipenuhi saat ingin perpanjang SIM:
- SIM lama;
- E-KTP;
- Hasil RIKKES Jasmani;
- Hasil Tes Psikologi;
- Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru;
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Pastikan semua dokumen di atas tidak buram ketika di-submit. Hal itu dilakukan guna memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.
Cara Perpanjang SIM Online
Perpanjang SIM online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Caranya cukup mudah, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play store atau App store;
- Setelah terunduh, lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor hp kemudian dilakukan dengan melakukan verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirim via SMS;
- Setelah berhasil, buatlah PIN dan konfirmasi PIN untuk keamanan aplikasi;
- Isi profil pada menu profil dengan NIK, nama, dan email. Nantinya aktivasi akun akan dikirimkan melalui email;
- Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness;
- Sebelum melakukan perpanjangan SIM, siapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru;
- Selanjutnya, lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser di handphone kamu;
- Pilih Menu SIM dalam aplikasi dan lanjutkan dengan memilih opsi perpanjangan SIM;
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM;
- Klik Satpas penerbit;
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan;
- Pilih metode pengiriman atau pengambilan SIM. Jika memilih pengiriman melalui POS Indonesia, jangan lupa masukkan alamat pengiriman.
- Pastikan kembali nomor rekening untuk pembayaran dan lakukan pembayaran menggunakan virtual account BNI;
- Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi dalam aplikasi;
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan;
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbarui.














