Cara Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 dan Syaratnya
Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025 merupakan program pemerintah yang bertujuan meringankan beban pekerja akibat dampak ekonomi di masa pemulihan pasca-pandemi. Program ini memberikan bantuan langsung kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti status kepesertaan dan besaran upah yang diterima.
Dengan adanya BSU, diharapkan pekerja dapat memperoleh dukungan finansial tambahan yang membantu pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan meningkatkan kesejahteraan. Oleh sebab itu, penting bagi pekerja mengetahui cara pengajuan BSU dan persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan manfaat dari program ini.
Link Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Tautan utama untuk mengecek BSU 2025 adalah:
https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Unduh aplikasi Pospay di handphone, baik via App Store maupun Play Store.
- Buka aplikasi, lalu tekan ikon huruf ‘i’ di bagian pojok kanan bawah.
- Tekan logo Kementerian Ketenagakerjaan.
- Di kolom ‘Jenis Bantuan’, pilih opsi ‘Bantuan Subsidi Upah 2025’.
- Masukkan NIK.
- Ambil foto e-KTP, lengkapi seluruh data pribadi penerima.
- Bila data sesuai, akan muncul QR Code yang dapat dipergunakan untuk verifikasi dan pencairan dana di kantor pos.
Cara Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan Juni-Juli 2025
Guna mengetahui apakah kamu mendapat atau tidak BSU tahun ini, lakukan pengecekan via laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan. Begini tata caranya:
- Buka tautan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Gulir ke bawah sampai menemukan bagian bertuliskan ‘Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?’.
- Masukkan data yang diminta, mulai dari NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, hingga alamat email.
- Tekan ‘Lanjutkan’.
- Tunggu beberapa saat.
- Apabila diperlukan, lakukan update rekening dengan mengisi kolom yang tersedia.
- Tekan ‘Kirim Data’.
- Bila berhasil, akan muncul notifikasi bertuliskan ‘Pembaruan Rekening Berhasil selanjutnya data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.’
Sebagaimana tertera dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, penyaluran BSU dilakukan melalui bank dan pos penyalur. Yang termasuk bank dan pos penyalur BSU dirincikan dalam pasal 8 ayat (2) aturan tersebut, yakni:
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk
- PT Pos Indonesia
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025
Pada awal Juni 2025, Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengesahkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Aturan yang disebutkan terakhir ini berisi pedoman BSU bagi pekerja dan buruh.
Dalam pasal 3 ayat (1), (2), dan (3) Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, dijelaskan secara rinci syarat penerima BSU tahun ini. Berikut ini daftar syaratnya:
- Merupakan seorang pekerja atau buruh.
- Termasuk WNI (Warga Negara Indonesia), dibuktikan dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
- Termasuk peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.
- Mendapat gaji paling banyak sebesar 3,5 juta rupiah per bulan.
- Tidak termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara), prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia), dan Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia)
Perlu diketahui, dalam situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, syarat nomor 3 di atas dirinci lebih detail lagi, yakni peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori PU (Penerima Upah). Sebagai informasi, terdapat 4 tipe kepesertaan BPJS, yakni PU, BPU (Bukan Penerima Upah), Jakon (Jasa dan Konstruksi), dan PMI (Pekerja Migran Indonesia).
Di samping kelima syarat di atas, terdapat ketentuan prioritas penerima. Dalam pasal 5 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, dijelaskan bahwa BSU diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang tidak sedang menerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan).
“Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan,” bunyi pasal tersebut.