Cara Klaim dan Cairkan Uang Taspen
Bagi mereka yang telah memasuki masa purna tugas, penting untuk memahami bagaimana cara mencairkan dana pensiun PNS melalui PT Taspen (Persero). Dana pensiun ini akan diterima secara bulanan setelah selesai berdinas untuk negara. Pemerintah telah menugaskan PT Taspen sebagai lembaga yang mengelola dan mendistribusikan dana pensiun kepada PNS sesuai dengan wilayah domisili mereka.
Taspen adalah penyelenggara program pensiun dan asuransi yang melayani ASN, hakim, serta pejabat negara. Sumber pembiayaan program pensiun ini berasal dari gaji pokok (gapok), gaji pokok tambahan, serta gaji pokok tambahan peralihan terakhir sebulan.
Jadi, intinya, PNS yang telah pensiun dapat mengandalkan Taspen untuk mengelola dana pensiun mereka, yang akan diberikan dalam bentuk pembayaran bulanan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dana pensiun tersebut berasal dari sebagian gaji mereka selama masa berdinas.
Untuk mempermudah para ASN, pejabat negara, hingga pensiunan dalam mengajukan klaim, Taspen memiliki layanan One Hour Online Service yang memudahkan pengajuan klaim melalui genggaman saja yaitu melalui website https://tos.taspen.co.id/eklaim.
Bagi ASN aktif
- Kunjungi laman tos.taspen.co.id Tekan menu ‘Klaim Online’.
- Pilih jenis pengajuan ‘ASN Aktif’.
- Pilih hubungan keluarga, baik diri sendiri hingga ahli waris lainnya.
- Tentukan jenis klaim yang diajukan, mulai dari pensiun pertama (SP4A), pensiunan pertama dan tabungan hari tua, tabungan hari tua (THT), pengambilan nilai tunai asuransi dan pensiun, asuransi kematian keluarga, perawatan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), santunan sementara akibat kecelakaan, santunan cacat sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian kerja, atau tunjangan cacat.
- Kemudian download formulir persyaratan dan lengkapi seluruh persyaratan.
- Masukkan 16 digit NIP (Nomor Induk Pegawai), Notas (Nomor Taspen), atau nomor KPE (Kartu Pegawai Elektronik).
- Klik tombol ‘Selanjutnya’ kembali.
- Ikuti keseluruhan instruksi yang tertera.
Bagi pensiunan
Syarat utama melakukan klaim Taspen bagi pensiunan adalah pemohon telah mengajukan pembuatan Kartu Identitas Pensiun (Karip).
- Kunjungi laman tos.taspen.co.id Tekan menu ‘Klaim Online’.
- Pilih jenis pengajuan ‘Pensiunan’.
- Serta pilih hubungan keluarga, baik diri sendiri hingga ahli waris lainnya.
- Tentukan jenis klaim yang diajukan, mulai dari pensiun pertama (SP4A), pensiunan pertama dan tabungan hari tua, tabungan hari tua (THT), asuransi kematian keluarga, pensiun lanjutan, uang kekurangan pensiun (UKP), rekening pasif, tunjangan veteran, atau uang duka wafat tunjangan veteran.
- Kemudian tekan tombol ‘Selanjutnya’.
- Ketikkan 16 digit NIP (Nomor Induk Pegawai), Notas (Nomor Taspen), atau nomor KPE (Kartu Pegawai Elektronik).
- Klik tombol ‘Selanjutnya’ kembali.
- Ikuti keseluruhan instruksi yang tertera.














