Tuesday, May 20, 2025
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Tanpa Perlu Resign, Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
August 16, 2024
in Informasi
0
Cara dan Syarat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja

Cara dan Syarat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja

625
SHARES
3.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanpa Perlu Resign, Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja. Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja memungkinkan peserta untuk mengambil sebagian dana JHT, dengan batasan pencairan maksimal 30% untuk kepemilikan rumah dan 10% untuk keperluan lain.

Selain itu, peserta juga harus memenuhi syarat masa keanggotaan minimal selama 10 tahun. Dokumen yang diperlukan untuk pencairan antara lain Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, E-KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, dan dokumen perbankan. Proses pencairan dilakukan dengan mengajukan permohonan dan menunggu proses verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pencairan juga dapat dilakukan secara online melalui portal layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan.




Dilansir dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut ketentuan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja:

  1. Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah.
  2. Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain.
  3. Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja.

Syarat pencairan JHT saat masih kerja

Untuk mencairkan saldo JHT saat masih bekerja, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi, yakni sebagai berikut:

Dokumen mengajukan klaim sebagian 10%

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (jika ada).

Dokumen mengajukan klaim sebagian 30%

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  • Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah
  • NPWP.




Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih kerja

Dikutip dari berbagai sumber, berikut adalah prosedur mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja:

Mengajukan pencairan secara online

  • Akses laman berikut, https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “simpan”
  • Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan ke email
  • Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

Mengajukan pencairan secara offline

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Sampaikan maksud dan tujuan kepada petugas, yakni ingin mengajukan pencairan JHT
  • Ikuti arahan petugas untuk memulai pengajuan proses pencairan
  • Isi data awal, berupa nama lengkap, nomor induk kependudukan, dan nomor kepesertaan
  • Sistem akan memverifikasi data secara otomatis, dan Anda akan diminta untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
  • Unggah dokumen persyaratan, dan Anda akan mendapatkan nomor antrean
  • Saat giliran Anda, ikuti proses hingga selesai
  • JHT akan dicairkan melalui nomor rekening yang Anda lampirkan.

Dalam mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja, peserta harus memenuhi beberapa syarat dan persyaratan. Pencairan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja memungkinkan peserta untuk mengambil sebagian dana JHT, dengan batasan pencairan maksimal 30% untuk kepemilikan rumah dan 10% untuk keperluan lain.




Selain itu, peserta juga harus memenuhi syarat masa keanggotaan minimal selama 10 tahun. Dokumen yang diperlukan untuk pencairan antara lain Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, E-KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, dan dokumen perbankan. Proses pencairan dilakukan dengan mengajukan permohonan dan menunggu proses verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pencairan juga dapat dilakukan secara online melalui portal layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan. Dengan mengetahui syarat dan persyaratan yang harus dipenuhi, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana JHT mereka dengan mudah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tags: Cara dan Syarat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih BekerjaCara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih BekerjaCara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Perlu ResignSyarat Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Bekerja
Previous Post

Cara Membuat Akta Kematian Orang yang Sudah Lama Meninggal

Next Post

Cara Menghapus Akun Google secara Permanen

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Pencairan Bansos PKH BPNT Mei 2025: Jadwal dan Cara Ceknya
Informasi

Pencairan Bansos PKH BPNT Mei 2025: Jadwal dan Cara Ceknya

by Anugrah Dwian Andari
May 20, 2025
Bansos PKH BPNT Mei 2025, Berikut Jadwal dan Besaran Nominalnya
Informasi

Bansos PKH BPNT Mei 2025, Berikut Jadwal dan Besaran Nominalnya

by Anugrah Dwian Andari
May 20, 2025
Cara Dapat Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN
Informasi

Cara Dapat Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN

by Anugrah Dwian Andari
May 20, 2025
Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Pakai NIK KTP
Informasi

Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Pakai NIK KTP

by Anugrah Dwian Andari
May 17, 2025
Syarat dan Cara Dapatkan Diskon 50% Listrik
Informasi

Syarat dan Cara Dapatkan Diskon 50% Listrik

by Anugrah Dwian Andari
May 17, 2025
Next Post
Cara Menghapus Akun Google secara Permanen

Cara Menghapus Akun Google secara Permanen

Recommended

Solusi bagi Honorer yang Tidak Terdaftar di Data Non ASN

Persiapkan Dokumennya! Begini Solusi bagi Honorer yang Tidak Terdaftar di Data Non ASN

August 19, 2024
Daftar Bansos Yang Akan Cair Sebelum Lebaran Tahun 2024 

Siap-Siap! Berikut Daftar Bansos 2024 Yang Akan Cair Sebelum Lebaran

August 19, 2024

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Pencairan Bansos PKH BPNT Mei 2025: Jadwal dan Cara Ceknya
Informasi

Pencairan Bansos PKH BPNT Mei 2025: Jadwal dan Cara Ceknya

May 20, 2025
Bansos PKH BPNT Mei 2025, Berikut Jadwal dan Besaran Nominalnya
Informasi

Bansos PKH BPNT Mei 2025, Berikut Jadwal dan Besaran Nominalnya

May 20, 2025
Cara Dapat Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN
Informasi

Cara Dapat Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN

May 20, 2025
Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Pakai NIK KTP
Informasi

Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025 Pakai NIK KTP

May 17, 2025
Syarat dan Cara Dapatkan Diskon 50% Listrik
Informasi

Syarat dan Cara Dapatkan Diskon 50% Listrik

May 17, 2025
Jadwal pencairan Bansos BPNT dan PKH Tahap 2
Informasi

Bansos BPNT dan PKH Tahap 2 2025, Berikut Jadwal dan Cara Cek Penerima

May 17, 2025
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel