Sunday, July 26, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Paspor Online dan Biayanya : Cara dan Syarat Mengurus Paspor Baru

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
August 16, 2024
in Informasi
0
Cara dan Syarat Mengurus Passpor Baru Secara Online

Cara dan Syarat Mengurus Passpor Baru Secara Online

612
SHARES
3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Paspor Online dan Biayanya : Cara dan Syarat Mengurus Paspor Baru

Paspor adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki seseorang yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Mungkin masih banyak sebagian masyarakat yang belum memahami betul cara dan syarat mengurus paspor baru. Untuk itu, bagi yang hendak membuat paspor, simak informasi berikut ini tentang syarat mengurus paspor baru serta prosedur dan biayanya. Berikut adalah langkah-langkah sederhana yang dapat Anda ikuti.




Syarat Mengurus Paspor Baru

Berikut informasi tentang permohonan paspor baru dan beberapa dokumen yang menjadi syarat mengurus paspor baru yang dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi Republik Indonesia.

Permohonan paspor baru untuk masyarakat secara umum antara lain:

  • Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
  • Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.
  • Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  • Permohonan Paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Syarat mengurus paspor baru antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.




Cara Membuat Paspor Baru Secara Online

Informasi tentang permohonan dan syarat mengurus paspor baru sudah diketahui melalui informasi di atas. Selanjutnya, mari membahas tentang langkah-langkah atau prosedur cara membuat paspor baru. Jika seorang pemohon paspor baru sudah memenuhi dokumen yang menjadi syarat mengurus paspor baru, dapat membuat paspor baru secara online dengan cara mendaftar melalui aplikasi M-Paspor: Dapat diunduh App Store atau Google Play.

Berikut langkah-langkah cara membuat paspor baru secara online:

  1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
  2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan
  3. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
  4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.




Adapun mekanisme penerbitan paspor baru adalah sebagai berikut:

  • Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
  • Pembayaran biaya paspor
  • Pengambilan foto dan sidik jari
  • Wawancara
  • Verifikasi
  • Adjudikasi

Biaya Mengurus Paspor Baru

Setelah mengetahui tentang syarat mengurus paspor baru dan cara membuat paspor baru secara online, menjadi pertanyaan adalah berapa biaya yang dikeluarkan untuk mengurus paspor baru tersebut?

Masih dilansir dari laman yang sama, biaya mengurus paspor baru cukup bervariatif, tergantung jenis paspor baru yang dibutuhkan. Berikut daftar biaya mengurus paspor baru:

  • Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp350.000
  • Biaya paspor biasa 48 halaman elektronik: Rp650.000
  • Biaya layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
Tags: Biaya Mengurus Paspor BaruCara dan Syarat Mengurus Paspor BaruCara Membuat Paspor Baru Secara OnlineCara Mengurus Passpor Baru Secara OnlineSyarat Mengurus Paspor Baru
Previous Post

Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum

Next Post

Cara Membuat Akta Kematian Orang yang Sudah Lama Meninggal

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Cara Mengaktifkan SIM Digital Dengan Mudah
Informasi

Cara Mengaktifkan SIM Digital Dengan Mudah

by Anugrah Dwian Andari
July 25, 2026
Cara Lihat Desil Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2026
Informasi

Cara Lihat Desil Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2026

by Anugrah Dwian Andari
July 25, 2026
Penyebab dan Solusi Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bansos 2026 Tahap 3
Informasi

Penyebab dan Solusi Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bansos 2026 Tahap 3

by Anugrah Dwian Andari
July 25, 2026
Syarat dan Cara Bikin IKD Offline untuk Ajukan Bansos
Informasi

Syarat dan Cara Bikin IKD Offline untuk Ajukan Bansos

by Anugrah Dwian Andari
July 24, 2026
Perbedaan Cek Bansos dan Perlinsos Digital, Cek Perbedaannya!
Informasi

Perbedaan Cek Bansos dan Perlinsos Digital, Cek Perbedaannya!

by Anugrah Dwian Andari
July 24, 2026
Next Post
Cara Mengurus Akta Kematian Orang yang Sudah Lama Meninggal

Cara Membuat Akta Kematian Orang yang Sudah Lama Meninggal

Recommended

Cara Mengaktifkan Meta AI di WhatsApp

Cara Mengaktifkan Meta AI di WhatsApp

February 14, 2025
Cara Cek Penerima Bansos PKH-BPNT Bulan Juli 2024

Cara Cek Penerima Bansos PKH-BPNT Bulan Juli 2024 Beserta Nominalnya

August 15, 2024

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Cara Mengaktifkan SIM Digital Dengan Mudah
Informasi

Cara Mengaktifkan SIM Digital Dengan Mudah

July 25, 2026
Cara Lihat Desil Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2026
Informasi

Cara Lihat Desil Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2026

July 25, 2026
Penyebab dan Solusi Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bansos 2026 Tahap 3
Informasi

Penyebab dan Solusi Tidak Terdaftar Sebagai Penerima Bansos 2026 Tahap 3

July 25, 2026
Syarat dan Cara Bikin IKD Offline untuk Ajukan Bansos
Informasi

Syarat dan Cara Bikin IKD Offline untuk Ajukan Bansos

July 24, 2026
Perbedaan Cek Bansos dan Perlinsos Digital, Cek Perbedaannya!
Informasi

Perbedaan Cek Bansos dan Perlinsos Digital, Cek Perbedaannya!

July 24, 2026
Cek Bansos Pakai NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id di Bulan Juli 2026
Informasi

Cek Bansos Pakai NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id di Bulan Juli 2026

July 24, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel