Cara Membuat Akun Coretax, Untuk Lapor SPT Tahun Depan!
Dengan semakin dekatnya waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun berikutnya, masyarakat dan wajib pajak perlu mempersiapkan diri dengan cara membuat akun Coretax. Platform ini disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan proses pelaporan pajak secara online, aman, dan efisien.
Pembuatan akun Coretax menjadi langkah penting agar proses pelaporan SPT tahun depan bisa dilakukan dengan lancar tanpa hambatan, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, memahami langkah-langkah membuat akun Coretax menjadi hal yang krusial bagi wajib pajak agar dapat memulai proses pelaporan sejak dini.
Cara Membuat Akun Coretax
- Kunjungi situs resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak.”
- Beri tanda centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda lalu klik “Cari.”
- Isi data email dan nomor ponsel yang sudah terdaftar di DJP Online. Pastikan data ini masih aktif dan dapat diakses, karena verifikasi akan dikirimkan ke alamat tersebut.
- Lakukan verifikasi identitas dengan mengikuti petunjuk, yang bisa termasuk mengunggah dokumen atau foto sesuai permintaan sistem.
- Centang pernyataan wajib pajak dan klik “Simpan.”
- Cek email dari domain resmi @pajak.go.id untuk mendapatkan kata sandi sementara (password sementara).
- Kembali ke situs Coretax, login menggunakan NPWP dan password sementara yang diterima.
- Setelah login pertama kali, ganti kata sandi dengan yang baru dan buat passphrase untuk meningkatkan keamanan akun.
- Jika belum pernah memiliki akun DJP Online, opsi aktivasi akun serupa dapat dilakukan namun harus melalui menu aktivasi dan pendaftaran data yang sesuai.
- Bagi wajib pajak yang belum memadankan NIK dengan NPWP, diharuskan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk pemadanan data agar bisa mengakses Coretax.
- Setelah akun aktif, buat kode otorisasi DJP yang dibutuhkan sebagai tanda tangan elektronik saat melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax.
- Jika terjadi perubahan data kontak seperti email atau nomor telepon setelah aktivasi akun, segera hubungi Kring Pajak di 1500200 atau kunjungi KPP terdekat untuk memperbarui data.
- Setelah semua langkah dilakukan, Anda siap melaporkan SPT tahunan secara online dengan mudah melalui akun Coretax.
Sebagai informasi, waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2026. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.














