Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kemhan, Begini Persyaratannya
Formasi CPNS dan PPPK di beberapa instansi, termasuk Kementerian Pertahanan (Kemhan), telah disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
KemenPAN-RB telah menyetujui formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 di Kemhan, yang diharapkan memperkuat pembangunan nasional melalui aspek pertahanan.
Informasi formasi CPNS dan PPPK 2024 di Kemhan telah disampaikan secara rinci melalui laman resmi MenPAN-RB. Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa Kemhan membutuhkan 25.258 formasi CASN, terdiri dari 18.284 CPNS dan 6.974 PPPK.
Formasi tersebut dibagi menjadi teknis dan kesehatan. Berikut adalah rincian kebutuhan formasi CPNS dan PPPK Kemhan 2024.
Rincian Formasi CPNS dan PPPK Kemhan 2024 :
- CPNS Tenaga Teknis: 13.687 formasi
- CPNS Tenaga Kesehatan: 4.597 formasi
- PPPK Tenaga Teknis: 3.200 formasi
- PPPK Tenaga Kesehatan: 3.774 formasi
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK Kemhan 2024
- Buka laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/.
- Gulir ke bawah.
- Masukkan tingkat pendidikan.
- Masukkan program studi.
- Masukkan instansi yang dituju, misalnya Kementerian Pertahanan.
- Pilih Jenis Pengadaan, masukkan CPNS atau PPPK.
- Klik fitur Cari.
- Formasi CPNS atau PPPK di Kemhan yang tersedia akan muncul secara otomatis.
Syarat CPNS dan PPPK Kemhan 2024
Terkait syarat CPNS dan PPPK Kemhan 2024, belum ada informasi resmi. Namun, masyarakat dapat mengetahui persyaratan umum yang telah diatur secara resmi. Syarat CPNS tercantum dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Pasal 5 ayat (1). Berikut syarat melamar menjadi PNS.
- Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
- Peserta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara selama dua tahun atau lebih.
- Peserta tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Peserta tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.
- Peserta memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan formasi atau jabatan yang dilamar.
- Peserta dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan formasi atau jabatan yang dilamar.
- Peserta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang telah ditentukan oleh instansi terkait.
- Peserta memenuhi persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan formasi atau jabatan yang telah ditetapkan.
Kemudian persyaratan PPPK tercantum pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
Syarat mendaftar PPPK disampaikan secara rinci di dalam Pasal 20 ayat (1) dan (2). Berikut syarat melamar menjadi PPPK:
- Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta memiliki usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada formasi atau jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peserta tidak pernah pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara selama dua tahun atau lebih.
- Peserta tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Peserta bukan anggota atau pengurus partai politik serta terlibat politik praktis.
- Peserta memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan formasi atau jabatan.
- Peserta memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk formasi atau jabatan yang mempersyaratkan.
- Peserta dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan formasi atau jabatan yang dilamar.
- Peserta memenuhi persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan formasi atau jabatan yang telah ditetapkan.
Cara Daftar CPNS dan PPPK Kemhan 2024
- Membuka portal SSCASN pada https://sscasn.bkn.go.id/.
- Memilih menu SSCASN yang berada di bagian pojok kanan atas.
- Memilih opsi Buat Akun.
- Melengkapi data diri yang diminta oleh sistem pada halaman Pengecekan Identitas.
- Memasukkan data diri sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor ponsel, hingga email yang masih aktif.
- Memasukkan kode CAPTCHA yang telah ditampilkan.
- Memilih opsi Lanjutkan.
- Melengkapi data diri yang diminta pada halaman Lengkapi Data.
- Memasukkan data diri berupa email, nama tanpa gelar yang sesuai dengan ijazah, tempat lahir sesuai dengan KTP, kabupaten atau kota lahir sesuai ijazah, dan tanggal lahir yang juga sesuai ijazah.
- Memilih jenis kelamin yang sesuai.
- Mengunggah foto scan KTP yang telah dipersiapkan.
- Mengunggah swafoto atau selfie sesuai dengan ketentuan yang diminta.
- Mengecek kembali data-data yang sebelumnya telah dimasukkan pada halaman Pengecekan Ulang Data.
- Mengakhiri proses pendaftaran akun.
- Melihat pada tampilan Cetak Informasi Pendaftaran.
- Mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti sudah melakukan pendaftaran akun SSCASN.
- Melakukan log in apabila seleksi CASN 2024 di Kemhan telah dibuka nantin