Cara Mengaktifkan STNK Mati dan Bayar Pajak Kendaraannya
Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan, dan kelalaian dalam hal ini bisa menyebabkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak berlaku. Denda akibat keterlambatan pembayaran pajak bervariasi sesuai dengan durasi keterlambatan.
Oleh karena itu, segera selesaikan pembayaran pajak yang tertunda untuk menghindari denda yang lebih besar dan risiko penghapusan identitas pemilik dari STNK.
Cara Aktifkan STNK Mati
- Untuk keterlambatan kurang dari setahun, Anda masih bisa mengaktifkan STNK di gerai Samsat atau Samsat Keliling.
- Jika keterlambatan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun, Anda wajib datang ke kantor Samsat induk.
- Siapkan dokumen yang diperlukan:
– STNK asli dan fotokopi
– Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
– KTP asli dan fotokopi
- Prosedur di Kantor Samsat
a. Datangi kantor Samsat terdekat
b. Lakukan cek fisik kendaraan- Biaya Rp15.000 untuk formulir dan surat cek fisik
- c. Isi formulir pajak di komputer yang disediakan
- d. Siapkan dan susun dokumen secara urut:
- STNK asli
- Fotokopi KTP
- Fotokopi STNK
- Fotokopi BPKB (halaman pertama dan kedua)
- STNK asli
- e. Isi surat keterangan yang menyatakan tidak ada perubahan identitas pemilik maupun kendaraan
- f. Lakukan pembayaran di loket pembayaran progresif
Perhitungan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Denda PKB dihitung 25% per tahun
- Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Roda dua: Rp35.000
- Roda empat: Rp100.000