Cara Menggunakan Aplikasi Sirekap Mobile untuk Rekapitulasi Suara di TPS
Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara pemilu. Terdapat dua jenis Sirekap, yaitu versi mobile dan web. Sirekap Mobile digunakan oleh KPPS untuk melakukan perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan, sedangkan Sirekap versi web digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di Kota.
Fungsi Sirekap Mobile dan Sirekap Web pun berbeda. Sirekap Mobile berfungsi sebagai sumber data utama perolehan suara yang tertuang dalam Formulir C, sedangkan Sirekap Web berguna untuk menghimpun dan menjumlah seluruh sumber data utama.
Sirekap memiliki lima fungsi utama, yaitu sebagai alat bantu rekapitulasi manual berjenjang, sebagai alat bantu publikasi hasil, sebagai alat bantu pengawasan, sebagai alat bantu pengendalian, dan sebagai alat bantu evaluasi. Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 dapat diakses melalui HP android dan iOS dan dapat mencegah manipulasi suara yang kerap terjadi saat pemilihan umum.
Cara Mudah Menggunakan Aplikasi Sirekap Mobile
-
Download dan Instal Aplikasi Sirekap Mobile
– Pastikan HP Anda sudah terpasang kunci layar dan memiliki RAM dan memori yang cukup.
– Download aplikasi Sirekap Mobile di Google Playstore atau klik link ini.
– Instal aplikasi Sirekap Mobile di HP Anda. -
Daftar dan Aktivasi Akun Sirekap Mobile
– Pastikan nomor HP yang Anda daftarkan adalah nomor WhatsApp aktif di HP yang Anda gunakan untuk mengakses aplikasi Sirekap Mobile.
– Buka aplikasi Sirekap Mobile dan pilih menu “Daftar”.
– Masukkan nomor HP Anda dan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS.
– Masukkan nama lengkap, email, dan password Anda.
– Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS.
– Pilih nomor TPS tempat Anda bertugas sebagai petugas KPPS.
– Setelah berhasil mendaftar, Anda akan mendapatkan kode aktivasi yang dikirim melalui WhatsApp.
– Buka aplikasi Sirekap Mobile dan pilih menu “Aktivasi”.
– Masukkan kode aktivasi yang Anda terima dan klik “Aktivasi”.
– Akun Anda sudah berhasil diaktivasi dan siap digunakan. -
Dokumentasi dan Kirim Hasil Penghitungan Suara
– Pastikan Anda sudah memiliki aplikasi Google Authenticator di HP Anda. Jika belum, silakan download di Google Playstore.
– Buka aplikasi Sirekap Mobile dan masuk dengan email dan password Anda.
– Pilih menu “Dokumentasi”.
– Pilih jenis formulir hasil penghitungan suara yang ingin Anda dokumentasikan, misalnya C1, C2, atau C3.
– Ambil foto formulir hasil penghitungan suara dengan kamera HP Anda. Pastikan foto jelas dan terbaca.
– Jika foto sudah sesuai, klik “Simpan”.
– Ulangi langkah 5 dan 6 untuk jenis formulir lainnya.
– Setelah semua formulir sudah difoto, klik “Kirim”.
– Masukkan kode OTP yang dihasilkan oleh aplikasi Google Authenticator dan klik “Kirim”.
– Tunggu hingga proses pengiriman selesai dan Anda mendapatkan notifikasi “Pengiriman Berhasil”.
– Anda sudah berhasil mendokumentasikan dan mengirim hasil penghitungan suara di TPS Anda.
Berdasarkan pembahasan di atas, Sirekap merupakan sebuah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan sebagai sarana publikasi hasil serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara pemilu.
Aplikasi ini memiliki dua jenis, yaitu versi mobile dan web, dengan fungsi-fungsi utama seperti alat bantu rekapitulasi manual berjenjang, publikasi hasil, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi.
Sirekap juga dapat diakses melalui HP android dan iOS serta dapat mencegah manipulasi suara yang kerap terjadi saat pemilihan umum. Dengan demikian, Sirekap memberikan transparansi dan kemudahan dalam proses pemilu. Oleh karena itu, aplikasi Sirekap memiliki peran yang penting dalam mendukung keberlangsungan demokrasi.