Cara Mengisi Formulir Kejadian Khusus di TPS Pemilu 2024
Pemilu 2024 telah usai, namun masih terdapat satu hal yang perlu dicatat dengan baik. Formulir kejadian khusus, atau formulir Model C2-KPU, merupakan dokumen resmi yang mencatat setiap kejadian khusus atau pernyataan keberatan saksi yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dokumen ini memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Cara Mengisi Formulir Kejadian Khusus di TPS
- Formulir kejadian khusus diisi oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan mengisi nomor TPS, nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, serta mencatat kejadian khusus atau juga pernyataan keberatan saksi yang terjadi di TPS.
- Kejadian khusus adalah kejadian yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, misalnya adanya pemilih yang tidak terdaftar, adanya pemilih yang tidak membawa KTP elektronik, adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat, adanya gangguan keamanan, adanya kerusakan surat suara, atau adanya kekurangan surat suara.
- Pernyataan keberatan saksi adalah pernyataan yang disampaikan oleh saksi dari calon atau partai politik yang turut serta dalam pemilihan terkait hasil penghitungan suara di TPS. Pernyataan keberatan saksi harus disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung.
- Formulir kejadian khusus harus ditandatangani oleh Ketua KPPS serta saksi yang mengajukan keberatan. Bila tidak ada kejadian khusus atau keberatan, maka formulir diisi dengan tulisan “nihil”.
- Formulir kejadian khusus harus diserahkan oleh KPPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama dengan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta formulir lainnya. Formulir kejadian khusus menjadi bahan pertimbangan PPK dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.
Formulir kejadian khusus adalah salah satu dokumen penting yang harus diisi dengan benar dan lengkap oleh KPPS. Formulir ini menjadi salah satu instrumen untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Oleh karena itu, KPPS harus memahami dan mengikuti cara mengisi formulir kejadian khusus di TPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.