Tuesday, June 9, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Cara Mengurus dan Mengaktifkan Kembali STNK Mati

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
June 30, 2025
in Informasi
0
Cara Mengaktifkan Kembali STNK Mati

Cara Mengaktifkan Kembali STNK Mati

11.4k
SHARES
63.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mengurus dan Mengaktifkan Kembali STNK Mati

Pembelian kendaraan bekas terkadang memiliki dampak pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati, dan hal ini mengindikasikan bahwa pajak tahunannya tidak dibayar oleh pemilik sebelumnya. Secara umum, STNK adalah dokumen wajib yang harus dimiliki dan dibawa oleh pemilik kendaraan saat berkendara.

Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 70 ayat (2) menyatakan bahwa STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama 5 tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Pemilik kendaraan sebaiknya menghidupkan kembali STNK yang mati untuk menghindari masalah dengan pihak berwajib. Jika keterlambatan pembayaran pajak kurang dari 1 tahun, pemilik dapat mengaktifkannya di gerai Samsat keliling. Namun, jika keterlambatan sudah lebih dari 1 tahun, aktivasi STNK yang mati harus dilakukan di Samsat induk yang menerbitkan STNK kendaraan tersebut.

Syarat mengaktifkan STNK Mati

Sebelum mengurus STNK mati, Anda wajib menyertakan persyaratan yang sudah ditentukan berikut ini.

  1. STNK asli dan fotokopi
  2. BPKB asli dan fotokopi
  3. Identitas diri
  4. Kendaraan yang bersangkutan

Cara Mengaktifkan STNK mati

Berikut ini cara mengaktifkan STNK mati seperti yang dilansir dari berbagai sumber.

  1. Mendatangi Samsat

    Cara mengaktifkan STNK mati yang pertama adalah dengan mendatangi samsat. Pastikan Anda juga membawa kendaraan yang STNK yang ingin diaktifkan kembali, karena nantinya akan dilakukan pengecekan fisik pada kendaraan untuk memastikan data pada dokumen, baik STNK maupun BPKB, sama dengan yang terdapat di kendaraan.

  2. Melakukan Pendaftaran

    Kunjungi loket pengurusan STNK untuk melakukan pendaftaran pada kendaraan. Jika mengalami kebingungan, Anda bisa menanyakannya ke loket informasi yang terdapat di Samsat tersebut.

  3. Melakukan Proses Cek Fisik Kendaraan

    Pemilik kendaraan kemudian diminta melakukan cek fisik kendaraan tersebut, yaitu nomor rangka dan mesin, untuk memastikan sesuai di STNK dan BPKB. Jika lulus cek fisik, pemilik kendaraan akan mendapatkan dokumen yang selanjutnya diserahkan kembali ke loket.

  4. Mengisi Formulir Pajak dan Surat Keterangan

    Langkah mengaktifkan STNK mati berikutnya adalah dengan mengisi formulir pajak dan juga surat keterangan yang menyatakan jika kendaraan tidak mengalami perubahan identitas, baik identitas pada kendaraan ataupun pada pemilik kendaraan.

  5. Menyerahkan Persyaratan

    Serahkan kembali formulir pajak dan surat keterangan tersebut ke loket. Lengkapi juga dengan persyaratan yang diperlukan untuk mengaktifkan STNK mati, seperti BPKB, STNK, KTP, baik yang asli maupun fotokopi dan juga bukti cek fisik kendaraan yang sudah dilakukan sebelumnya.

  6. Melakukan Pembayaran

    Langkah terakhir untuk mengaktifkan STNK mati adalah dengan melakukan pembayaran di loket yang sudah disediakan. Anda akan diminta untuk melunasi pajak kendaraan yang belum terbayar beserta dendanya. Namun terkadang terdapat program dari daerah untuk pemutihan atau penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Tags: Cara Mengaktifkan Kembali STNK MatiCara Mengurus dan Mengaktifkan Kembali STNK Mati
Previous Post

Cara Alami Mengencangkan Kulit Wajah

Next Post

CPNS dan PPPK UNS 2023: Formasi, Syarat, dan Cara Mendaftarnya

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Lowongan Guru Sekolah Rakyat 2026
Informasi

Lowongan Guru Sekolah Rakyat 2026

by Anugrah Dwian Andari
June 9, 2026
Bansos PKH Juni 2026, Nominal-Cara Cek Penerima
Informasi

Bansos PKH Juni 2026, Nominal-Cara Cek Penerima

by Anugrah Dwian Andari
June 9, 2026
Pencairan PKH Tahap 2 Terakhir Juni 2026
Informasi

Pencairan PKH Tahap 2 Terakhir Juni 2026

by Anugrah Dwian Andari
June 9, 2026
Urus SKCK di Medan Kini Lebih Praktis, Begini Caranya
Informasi

Urus SKCK di Medan Kini Lebih Praktis, Begini Caranya

by Anugrah Dwian Andari
June 8, 2026
Cara Daftar PPPK Sekolah Rakyat 2026
Informasi

Cara Daftar PPPK Sekolah Rakyat 2026

by Anugrah Dwian Andari
June 8, 2026
Next Post
formasi dan syarat CPNS dan PPPK UNS 2023

CPNS dan PPPK UNS 2023: Formasi, Syarat, dan Cara Mendaftarnya

Recommended

Cara Cek BI Checking Sendiri dengan Akurat

Cara Cek BI Checking Sendiri dengan Akurat

November 14, 2025
Alur Pendaftaran CPNS 2024 di Portal SSCASN

Alur Pendaftaran CPNS 2024 di Portal SSCASN

August 28, 2024

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Lowongan Guru Sekolah Rakyat 2026
Informasi

Lowongan Guru Sekolah Rakyat 2026

June 9, 2026
Bansos PKH Juni 2026, Nominal-Cara Cek Penerima
Informasi

Bansos PKH Juni 2026, Nominal-Cara Cek Penerima

June 9, 2026
Pencairan PKH Tahap 2 Terakhir Juni 2026
Informasi

Pencairan PKH Tahap 2 Terakhir Juni 2026

June 9, 2026
Urus SKCK di Medan Kini Lebih Praktis, Begini Caranya
Informasi

Urus SKCK di Medan Kini Lebih Praktis, Begini Caranya

June 8, 2026
Cara Daftar PPPK Sekolah Rakyat 2026
Informasi

Cara Daftar PPPK Sekolah Rakyat 2026

June 8, 2026
Cara Perpanjang SIM Digital Lewat Aplikasi
Informasi

Cara Perpanjang SIM Digital Lewat Aplikasi

June 8, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel