Monday, May 18, 2026
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Artikel BLOG
No Result
View All Result
Home Informasi

Cara Mengurus dan Mengaktifkan Kembali STNK Mati

Anugrah Dwian Andari by Anugrah Dwian Andari
June 30, 2025
in Informasi
0
Cara Mengaktifkan Kembali STNK Mati

Cara Mengaktifkan Kembali STNK Mati

11.4k
SHARES
63.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mengurus dan Mengaktifkan Kembali STNK Mati

Pembelian kendaraan bekas terkadang memiliki dampak pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati, dan hal ini mengindikasikan bahwa pajak tahunannya tidak dibayar oleh pemilik sebelumnya. Secara umum, STNK adalah dokumen wajib yang harus dimiliki dan dibawa oleh pemilik kendaraan saat berkendara.

Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 70 ayat (2) menyatakan bahwa STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama 5 tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Pemilik kendaraan sebaiknya menghidupkan kembali STNK yang mati untuk menghindari masalah dengan pihak berwajib. Jika keterlambatan pembayaran pajak kurang dari 1 tahun, pemilik dapat mengaktifkannya di gerai Samsat keliling. Namun, jika keterlambatan sudah lebih dari 1 tahun, aktivasi STNK yang mati harus dilakukan di Samsat induk yang menerbitkan STNK kendaraan tersebut.

Syarat mengaktifkan STNK Mati

Sebelum mengurus STNK mati, Anda wajib menyertakan persyaratan yang sudah ditentukan berikut ini.

  1. STNK asli dan fotokopi
  2. BPKB asli dan fotokopi
  3. Identitas diri
  4. Kendaraan yang bersangkutan

Cara Mengaktifkan STNK mati

Berikut ini cara mengaktifkan STNK mati seperti yang dilansir dari berbagai sumber.

  1. Mendatangi Samsat

    Cara mengaktifkan STNK mati yang pertama adalah dengan mendatangi samsat. Pastikan Anda juga membawa kendaraan yang STNK yang ingin diaktifkan kembali, karena nantinya akan dilakukan pengecekan fisik pada kendaraan untuk memastikan data pada dokumen, baik STNK maupun BPKB, sama dengan yang terdapat di kendaraan.

  2. Melakukan Pendaftaran

    Kunjungi loket pengurusan STNK untuk melakukan pendaftaran pada kendaraan. Jika mengalami kebingungan, Anda bisa menanyakannya ke loket informasi yang terdapat di Samsat tersebut.

  3. Melakukan Proses Cek Fisik Kendaraan

    Pemilik kendaraan kemudian diminta melakukan cek fisik kendaraan tersebut, yaitu nomor rangka dan mesin, untuk memastikan sesuai di STNK dan BPKB. Jika lulus cek fisik, pemilik kendaraan akan mendapatkan dokumen yang selanjutnya diserahkan kembali ke loket.

  4. Mengisi Formulir Pajak dan Surat Keterangan

    Langkah mengaktifkan STNK mati berikutnya adalah dengan mengisi formulir pajak dan juga surat keterangan yang menyatakan jika kendaraan tidak mengalami perubahan identitas, baik identitas pada kendaraan ataupun pada pemilik kendaraan.

  5. Menyerahkan Persyaratan

    Serahkan kembali formulir pajak dan surat keterangan tersebut ke loket. Lengkapi juga dengan persyaratan yang diperlukan untuk mengaktifkan STNK mati, seperti BPKB, STNK, KTP, baik yang asli maupun fotokopi dan juga bukti cek fisik kendaraan yang sudah dilakukan sebelumnya.

  6. Melakukan Pembayaran

    Langkah terakhir untuk mengaktifkan STNK mati adalah dengan melakukan pembayaran di loket yang sudah disediakan. Anda akan diminta untuk melunasi pajak kendaraan yang belum terbayar beserta dendanya. Namun terkadang terdapat program dari daerah untuk pemutihan atau penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Tags: Cara Mengaktifkan Kembali STNK MatiCara Mengurus dan Mengaktifkan Kembali STNK Mati
Previous Post

Cara Alami Mengencangkan Kulit Wajah

Next Post

CPNS dan PPPK UNS 2023: Formasi, Syarat, dan Cara Mendaftarnya

Anugrah Dwian Andari

Anugrah Dwian Andari

Related Posts

Pengumuman Seleksi Kompetensi KDKMP 2026
Informasi

Pengumuman Seleksi Kompetensi KDKMP 2026

by Anugrah Dwian Andari
May 18, 2026
Jadwal Pengumuman SNBT 2026, Berikut Link Website Resminya
Informasi

Jadwal Pengumuman SNBT 2026, Berikut Link Website Resminya

by Anugrah Dwian Andari
May 18, 2026
Jadwal Pembukaan CPNS 2026, Berikut Perkiraan Jadwalnya
Informasi

Jadwal Pembukaan CPNS 2026, Berikut Perkiraan Jadwalnya

by Anugrah Dwian Andari
May 18, 2026
Jadwal Pendaftaran CPNS 2026 Lengkap dengan Syaratnya
Informasi

Jadwal Pendaftaran CPNS 2026 Lengkap dengan Syaratnya

by Anugrah Dwian Andari
May 16, 2026
Syarat Jadi Peserta Bansos PKH 2026, Berikut Cara Daftar dan Ceknya!
Informasi

Syarat Jadi Peserta Bansos PKH 2026, Berikut Cara Daftar dan Ceknya!

by Anugrah Dwian Andari
May 16, 2026
Next Post
formasi dan syarat CPNS dan PPPK UNS 2023

CPNS dan PPPK UNS 2023: Formasi, Syarat, dan Cara Mendaftarnya

Recommended

Jurusan CPNS 2023

Jurusan CPNS 2023, Lulusan S1 Berpeluang Lulus

June 28, 2025
Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Bintara TNI AD Reguler Wanita 2026

Syarat dan Cara Daftar Rekrutmen Bintara TNI AD Reguler Wanita 2026

April 30, 2026

Categories

  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Informasi
  • Islami
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Tips dan Trik
  • Uncategorized

Don't miss it

Pengumuman Seleksi Kompetensi KDKMP 2026
Informasi

Pengumuman Seleksi Kompetensi KDKMP 2026

May 18, 2026
Jadwal Pengumuman SNBT 2026, Berikut Link Website Resminya
Informasi

Jadwal Pengumuman SNBT 2026, Berikut Link Website Resminya

May 18, 2026
Jadwal Pembukaan CPNS 2026, Berikut Perkiraan Jadwalnya
Informasi

Jadwal Pembukaan CPNS 2026, Berikut Perkiraan Jadwalnya

May 18, 2026
Jadwal Pendaftaran CPNS 2026 Lengkap dengan Syaratnya
Informasi

Jadwal Pendaftaran CPNS 2026 Lengkap dengan Syaratnya

May 16, 2026
Syarat Jadi Peserta Bansos PKH 2026, Berikut Cara Daftar dan Ceknya!
Informasi

Syarat Jadi Peserta Bansos PKH 2026, Berikut Cara Daftar dan Ceknya!

May 16, 2026
Jadwal Bansos BPNT Tahap 2 Mei 2026 Cair
Informasi

Jadwal Bansos BPNT Tahap 2 Mei 2026 Cair

May 16, 2026
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Tips dan Trik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Ekonomi

© 2024 Informasi dan Artikel